20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPeristiwaPemkot Cilegon-PCM Temui Kemenhub, Konsultasi Aturan Perjanjian Konsesi Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon-PCM Temui Kemenhub, Konsultasi Aturan Perjanjian Konsesi Pelabuhan Warnasari

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon bersama dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) menemui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pertemuan konsultasi itu membahas soal perjanjian konsesi atas rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy mengatakan, pertemuan pihaknya dengan Kemenhub yang digelar Kemarin, Rabu (30/7/2025) di Jakarta itu turut dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar.

Willy menjelaskan, tujuan pihaknya dan Pemkot Cilegon mendatangi Kemenhub untuk mengkonfirmasi kembali terkait regulasi perjanjian konsesi.

Ia menyatakan, jauh sebelum pertemuan itu, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana dalam regulasi Kemendagri jika pemerintah daerah ingin membangun pelabuhan maka pemindah tanganan lahan tidak boleh diinbrengkan atau tidak bisa dimasukan dalam modal perusahaan.

Namun di sisi regulasi Kemenhub, pemerintah daerah dalam memenuhi perjanjian konsesi harus menyerahkan lahan ke Kemenhub.

Untuk lebih mendalami dua regulasi itu, pihaknya mengkonfirmasi kembali ke Kemenhub.

“Untuk Kementerian Dalam Negeri, sudah kita tindak lanjuti. perihal aset yang tidak bisa dipindahtangankan, itu valid. Jadi tidak bisa dipindah tangankan. Sementara di Kemenhub, kami sudah menemui Dirjen (sebelumnya), bahwa konsesi itu wajib,” ujar Willy, Kamis (31/7/2025).

“Aturan wajib ini sudah disampaikan ke Pemda. Tapi untuk lebih mengkonfirmasi lagi, kami bersama Pak Walikota, bertemu Pak Wamen (Wakil Menhub), Pak Suntana,” ucapnya.

Willy menyatakan, pertemuan yang difasilitasi Kemenhub itu sangat penting untuk Pemkot Cilegon dan PCM. Hal itu menunjukan kepada Pemerintah Pusat bahwa Pemkot dan PCM serius ingin membangun Pelabuhan Warnasari.

“Pertemuan ini sangat penting. Setidaknya untu menunjukan kepada Kemenhub, bahwa PCM serius, bermohon untuk dibantu, support, mengenai perizinannya ini,” ungkapnya.

Diakuinya pada pertemuan itu, regulasi antara Kemenhub dan Kemendagri saling bertolak belakang. Pemkot dalam membangun Pelabuhan Warnasari harus menjalankan perjanjian konsesi. Di mana lahan harus diserahkan kepada Kemenhub. Sementara di sisi regulasi Kemendagri, justru sebaliknya.

“Bahwa syarat untuk konsesi itu memang benar adanya. Itu persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi kita masih nyangkut nih, yang satu dari Kemendagri tidak bisa dipindahtangankan asetnya ke BUMD. Dari sisi pelabuhan umum (aturan Kemenhub), harus ada konsesi, harus diserahkan. Ini kan nyangkut dua-duanya,” tuturnya.

Willy mengungkapkan, meski dua regulasi saling bertolak belakang namun hal itu telah menjadi konsen Kemenhub. Karena perjanjian konsesi tidak fleksibel dengan operasional BUMD seperti PCM.

“Titik terangnya adalah bahwa mereka sudah konsen, sudadh tahu bahwa konsiesi ini adalah salah satu persyaratan yang tidak fleksibel operaisoal di BUMD. Khususnya untuk pembangunan Pelabuhan,” paparnya.

“Jadi Kami pikir mereka tidak tahu, rupanya mereka tahu. Itu titik terang seperti itu. Dengan seperti itu, mereka akan action. Bagaimana mengenai aturan-aturan itu diatur lebih flesibel dan friendly terhadap BUMD,” jelasnya.

Adanya masalah tersebut, kata Willy, pihak Kemenhub akan melakukan evaluasi. Prinsipnya, Kemenhub tetap akan mendukung kemajuan daerah.

“Pak Wamen menyadari bahwa cerita konsesi harus dievaluasi,” ucapnya.

“Pak Wamen menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan men-support, dan mereka akan berdiskusi dengan Pak Menteri soal hal ini,” sambungnya.

Meski terdapat hambatan, kata Willy, tahapan untuk rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari tetap terus ditempuh pihaknya.

“Jadi sekarang ini semuanya berproses. Artinya, walaupun hasil dari Warnasari belum tereksekusi, belum dimulai, tapi proses untuk menuju kesana, itu sudah ada. Cuman kita terbentur dari peraturan,” terangnya.

Willy juga menyinggung, PCM dalam menjalankan rencana pembangunan Pelabuhan Warnsari telah meminta pendapat hukum dari kuasa hukum ternama. Hal itu untuk mendapatkan masukan atas aturan yang ada.

“Sekarang ini dilain hal, kita juga meminta pendapat dari ahli hukum, lawyer besar, masih tunggu hasilnya. Mana tahu ada masukan seperti apa, terkait aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen