Anggota DPRD Kota Cilegon, Faturohmi diwawancara, Kamis (6/4/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – DPRD Kota Cilegon mengingatkan Pemkot Cilegon khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon untuk lebih selektif menggeluarkan izin surat keterangan tempat tinggal atau SKTT bagi pekerja asing yang bekerja di Cilegon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fatuhrohmi mengatakan, jika pemberian izin dokumen SKTT untuk warga asing tidak boleh sembarangan. Butuh keseriusan dan ketelitian harus dilakukan oleh Disdukcapil. Meski memang investasi masuk di Cilegon membutuhkan TKA, ketelitian harus dilakukan oleh Disdukcapil.

“Jangan sembarangan keluarkan dokumen SKTT untuk tenaga kerja asing. Disdukcapil harus lebih teliti. Cek semua dokumen-dokumen yang mereka berikan. Bila perlu, Disdukcapil awasi mereka (WNA atau perusahaan). Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Fatuhrohmi kepada Selatsunda.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga  2 Dokter dan 6 Paramedis Kota Cilegon Diturunkan untuk Jadi Petugas Kesehatan Calhaj di Mekkah

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, sejak Januari-Maret 2023, SKTT yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Cilegon sangat tinggi. Kemungkinan, di 2023 akan terjadi peningkatan yang luar biasa untuk TKA masuk ke Cilegon.

“Sampai maret ini saja sudah mencapai 384 SKTT WNA yang sudah dikeluarkan. Otomatis, dengan berkembangnya investasi di Cilegon, otomatis WNA Cilegon akan semakin meningkat juga,” ujar Fatuhrohmi.

Dengan banyaknya SKTT WNA yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon, kedepan, DPRD melalui Komisi II Cilegon akan melakukan monitoring untuk memastikan kebenaran SKTT WNA tersebut.

“Secepatnya akan kami lakukan monitoring bersama dengan Disdukcapil dan stakholder terkait. Selain memonitoring SKTT WNA, kami pastikan ketika Perda (Peraturan Daerah) tentang Penggunaan Tenaga Asing ini sah, otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Cilegon akan meningkat,” pungkas Fatuhrohmi.

Baca juga  Cilegon Butuh Anggaran Rp 113,6 Miliar Rampungkan Medical Center Lantai 5 RSUD Cilegon

Diberitakan sebelumnya, sepanjang Januari-Maret 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon mencatat ada 384 surat keterangan tempat tinggal atau SKTT bagi pekerja asing di sejumlah perusahaan di daerah itu. (Ully/Red)