20.1 C
New York
Sabtu, April 25, 2026
BerandaPemerintahanLelang Jabatan Kadishub Cilegon Langgar Aturan

Lelang Jabatan Kadishub Cilegon Langgar Aturan

-

CILEGON, SSC – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dibuka untuk posisi jabatan yang tidak lowong atau masih terisi oleh pejabat dinilai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bentuk pelanggaran. Hal ini dikatakan Asisten Komisioner KASN, Antonius Sumaryanto kepada Selatsunda.com menanggapi kejanggalan selter jabatan Kadishub yang dibuka Pemerintah Kota Cilegon.

Lebih lanjut Antonius menerangkan, jabatan Kadishub Cilegon yang tidak lowong (kosong) atau masih terisi pejabat namun kemudian dilakukan seleksi secara terbuka  bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, lowongan jabatan dapat dibuka jika posisi kosong. Selain alasan kosong, lowongan jabatan dibuka jika pejabat sudah berakhir masa pensiun, mengundurkan diri atau berpersoalan hukum.

Baca : Edi-Sari Saling Lempar Soal ‘Keanehan’ Lelang Jabatan Kadis Perhubungan

“Itu (jabatan Kadishub) kan masih ada orangnya. Kalau jabatan belum kosong, itu tidak bisa dilakukan seleksi terbuka. Nah kosongnya itu kenapa apakah karena dia pensiun, mengundurkan diri, atau persoalan hukum atau persoalan tindak pidana yang sudah incraht,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Antonius juga menyatakan, bilamana selter jabatan tersebut dilanjutkan dan tidak mendapat rekomendasi dari KASN maka dinilai tidak sah atau dengan kata lain cacat aturan.

“Sebab di Peraturan Pemerintah itu, apabila terpilih dengan melanggar aturan hukum, dalam hal ini tidak sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 maka jabatan itu menjadi tidak sah. Jabatan dikatakan sah bila mendapat rekomendasi KASN. Karena itu, jika tidak mendapat rekomendasi, maka melanggar,” ungkapnya.

Baca juga : ASN di Cilegon Ramai Bahas Keanehan Lelang Jabatan Kadis Perhubungan

Ia mengungkapkan, KASN sebagai lembaga yang berkewenangan melakukan pengawasan seleksi terbuka ASN di setiap daerah, kata dia, tidak akan mengeluarkan rekomendasi jika selter jabatan yang dibuka telah diisi pejabat. Karena jika bertentangan dan melanggar aturan maka mengakibatkan kerugian negara.

“Sebab dikwatirkan kalau jabatan tersebut tidak ada rekomendasi dari KASN dan dia berjalan, maka jabatan itu menjadi tidak sah. Kalau jabatan tidak sah, maka pelaksanaan seleksi terbuka jabatan yang bertentangan dengan aturan hukum, apabila menyangkut kerugian negara, itu akan menjadi kerugian negara dan harus dikembalikan. Berat sekali itu nanti,” tuturnya.

Baca juga : Sekdishub Uteng Ikut Daftar Meski Ada ‘Keanehan’ di Lelang Jabatan Kadishub

Permasalahan selter jabatan kadishub seperti di Cilegon, menurut dia, bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Dari berbagai selter jabatan yang dibuka di daerah, KASN banyak menemukan kasus serupa. Sekalipun belum mendapat laporan dari divisi monitoring dan evaluasi, paparnya, jika kasus di Cilegon benar ditemukan dan tergolong pelanggaran berat maka KASN berhak merekomendasikan selter jabatan tersebut dibatalkan.

“Ada beberapa daerah di Indonesia kita temukan seperti itu. Terus kita turun on the spot. Kita tahu itu, kita perintahkan dikembalikan lagi. Kalau keliru, kita kembalikan ke rule-nya. Kalau itu kesalahan berat, kita batalkan,” paparnya.

“Artinya jikalau informasi yang disampaikan KASN tidak sesuai dengan fakta dan aturannya, maka bisa ditinjau kembali. Dikembalikan pada aturan yang sebenarnya,” tegas Antonius.

Pada pemberitaan sebelumnya, Pemkot melelang 5 jabatan eselon II berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 800/06/Pansel/XI/2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon yang ditandatangani Ketua Pansel, Sari Suryati.

Kelima jabatan diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

Kabar pun berseliwiran di kalangan ASN soal lelang jabatan Kadishub. Lelang jabatan yang dibuka itu memunculkan tanda tanya besar di kalangan ASN. Karena jabatan itu tidak kosong dan saat ini diketahui masih diisi oleh Andi Afandi. Untuk diketahui, pada peraturannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS di dalam Pasal 117 poin 4 bahwa Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat nama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong atau kosong. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini