SERANG, SSC – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Banten menyita aset penunggak pajak senilai Rp 43 miliar.
Diketahui kegiatan penyitaan aset serentak dilaksanakan mulai Senin 11 November 2024 sampai dengan Jumat 15 November 2024. Tujuannya untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dalam siaran persnya yang diterima Selatsunda.com, Selasa (19/11/2024).
DJP Banten menyatakan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum sampai ke tahapan penyitaan telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Namun karena penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
“Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar DJP Banten.
Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp9.347.822.645. Dari kegiatan penyitaan aset serentak dalam rentang waktu lima hari tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil
mengamankan total 22 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp 43.086.962.298.
Aset yang disita terdiri dari, 1 bidang tanah senilai Rp40.249.690.253, 5 rekening bank senilai Rp581.572.045, 1 bilyet giro senilai Rp300.000.000, 1 unit mini Excavator Kobelco senilai Rp175.000.000, 2 unit sepeda motor senilai Rp10.700.000 dan 12 unit kendaraan roda empat senilai Rp1.770.000.000
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkas DJP Banten. (Ronald/Red)