CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Nana Sulaksana yang terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 14,860 miliar menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Korpri Kota Cilegon Wawan Dahlan mengatakan, bantuan hukum tidak diberikan karena tersangka bukan lagi ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif.
“Atas keputusan LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) Koorpri yang kebetulan ketuanya Pak Bambang Hario Bintan, jika Pak Nana Sulaksana tidak mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Yang berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah hanya pegawai aktif. Sementara Pak Nana sudah tidak aktif sebagai ASN,” kata Wawan dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Menurut Wawan, berdasarkan MoU (Momerandum Of Understanding) antara Pemkot Cilegon dengan LKBH yang berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah hanya pegawai aktif.
“Bagi yang sudah bukan pegawai aktif berati tidak menerima bantuan hukum apapun,” ujarnya.
Baca juga : Tersangkut Kasus Korupsi Pembangunan JLS, Mantan Kadis PUTR Cilegon Dijebloskan ke Penjara
Wawan menekankan kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkot Cilegon untuk bekerja sesuai dengan aturan main dan undang-undang Jiwa Korsa Korpri.
“Sebagai pegawai pemerintahan tentu harus bekerja dengan baik. Jangan melenceng dari undang-undang. Jika aturan dan undang-undang bisa dijalankan dengan baik, tentu saja tidak akan tersandung masalah hukum apalagi masuk dalam penjara,” pungkasnya. (Ully/Red)

