
CILEGON, SSC – Masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 dilaksanakan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sejak masa perbaikan dibuka hingga Hari ini, Kamis (6/7/2023), belum ada partai politik di Kota Cilegon yang memperbaiki berkas atau dokumen Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
“Sampai saat ini belum ada bacaleg, baik itu dari LO (penghubung parpol) atau parpol peserta pemilu yang melakukan perbaikan,” ujar Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Urip mengungkapkan, dari hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas 556 bacaleg yang lalu, sebanyak 482 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau sekitar 83 persen.
Saat ini, meski belum ada bacaleg yang melakukan perbaikan namun ada yang sudah berkonsultasi.
“Baru ada yang berkonsultasi,” terangnya.
Pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa belum ada parpol yang memperbaiki berkas bacaleg. Menurutnya, kemungkinan parpol atau bacaleg berhati-hati untuk melakukan perbaikan agar nanti berkas dapat dinyatakan lengkap.
“Karena kan menggunakan Silon dan perbaikan, mungkin kan perlu kehati-hatian. Kalau banyak yang konsultasi, berarti mereka berusaha untuk benar, berusaha untuk meng-upload secara baik,” paparnya.
Saat ini, KPU Cilegon masih menunggu parpol menyerahkan berkas perbaikan bacaleg. Karena masa berakhir masih tersisa 3 hari lagi atau hingga tanggal 9 Juli 2023.
“Perbaikan itu kan dimulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, Kami tetap tunggu. Sebaiknya parpol peserta pemilu, yang ingin melakukan perbaikan, memberikan informasi ke kami untuk di cek kesiapan (dokumen)-nya. Karena terakhir hari Minggu, itu kita tunggu tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB,” pungkasnya. (Ronald/Red)