CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan memberlakukan WFH (Work From Home) alias bekerja dari rumah atau bekerja di rumah 75 persen untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH ini diambil sebagai langkah pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon apalagi kasus baru ini banyak menyerang para pegawai di Kota Cilegon.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, kebijakan WFH 75 persen bagi ASN ini sebagai tindaklanjut penerapan dari Intruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 untuk melakukan pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
“Intruksi WFH 75 persen dilakukan karena ada beberapa faktor. Yakni, tingkat kesembuhan pasien covid-19 berada di bawah nasional, ketersedian VIP ruang isolasi yang mulai berkurang dll. Karena kondisi ini sama terjadi di Kota Cilegon akhirnya kita (Pemkot) Cilegon menerapkan WFH 75 persen,” kata Heri kepada Selatsunda.com,” Jumat (8/1/2021).
Heri menambahkan, WFH 75 persen ini dimulai selama 2 pekan mendatang, Jumat (8/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) mendatang atau bisa dikatakan selama dua pekan.
“Meski WFH, kita (BKPP) minta tembusan juga kepada masing-masing OPD, mana yang kerja di kantor dan kerja di rumah,” tambahnya.
Lanjut Heri, penerapan WFH ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon Edi Ariadi nomor 443/14/BKPP tentang Pemberlakukan Work From Home (WFH) bagi pegawao pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“SE Walikota Cilegon sudah jelas. Jadi penerapan WFH sudah bisa diterapkan pada Senin pekan ini,” pungkasnya. (Ully/red).

