CILEGON, SSC – Pemerintah Pusat resmi memberlakukan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Mengenai penerapan PPKM Darurat, Kota Cilegon yang masuk dalam situasi pandemi level 3 juga mengikuti aturan yang dikeluarkan Pusat.
Dalam Keputusan Walikota Cilegon yang dikeluarkan untuk pemberlakuan PPKM Darurat, Pemkot mengatur tentang mobilisasi warga. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Cilegon akan diperiksa dengan menunjukan sertifikat vaksin. Pemeriksaan itu akan dilakukan di pos-pos penyekatan pintu tol seperti yang pernah dilakukan pada momentum larangan mudik sebelumnya.
“Tentu orang masuk diperiksa nanti. Seperti yang pernah kita laksanakan dulu, check point di pintu tol. Kalau yang masuk Cilegon akan diperiksa apakah sudah vaksin atau belum dengan menunjukan surat vaksin, minimal kartu vaksin pertama,” kata Kapolres kepada awak media usai Apel Gelar Pasukan Ops Covid-19 Kota Cilegon yang digelar di Halaman Depan Kantor Walikota Cilegon, Jumat (2/7/2021).
Ia menyatakan, pelaku perjalanan jika tidak memiliki kartu vaksin dapat juga menunjukan hasil pemeriksaan PCR negatif yang dikeluarkan satu hari sebelum kedatangan di Cilegon. Jika kedua syarat tersebut tidak dapat ditunjukan maka pelaku perjalanan akan dikembalikan ketempat asalnya.
“Yang kedua Antigen. Kalau darat tadi, Antigen H-1. Kalau tidak ada, kita putar balikan,” ungkapnya.
Mantan Penyidik KPK mengaku, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan PT ASDP Merak mengenai pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak. Meski masih berkoordinasi, pihaknya meminta agar penerapan PPKM Darurat bagi pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak diberlakukan aturan yang sama.
“Kami juga minta diberlakukan yang sama ketika orang nanti mau menyeberang harus diperiksa terlebih dulu kelengkapan surat-suratnya karena Merak masuk Cilegon. Tentunya harus diberlakukan PPKM Darurat,” pungkas Kapolres. (Ully/Ronal/Red)

