SERANG, SSC – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsyan mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya kepolisian untuk mengungkap penambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Lebak. Namun yang terpenting, kata dia, aparat dalam penyelidikan harus benar-benar jeli menyikapi kasus tersebut. Karena ada berbagai kemungkinan mengapa aktivitas penambangan liar dilakukan.
Pertama, menurut dia, aktivitas penambangan memungkinkan dilakukan warga karena desakan ekonomi. Warga melakukan itu hanya mencari nafkah ala kadarnya untuk keluarga.
“Kalau memang ternyata disitu rakyat yang secara ekonomi mungkin kurang memadai, melakukan itu, harus dipikirkan solusinya seperti apa. Artinya tidak pendekatan hukum ansich, yang terlibat ditangkap. Iya kalau memang rakyat disitu, dia susah dan secara ekonomi kehidupannya tidak begitu baik,”
ujarnya usai menerima Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso beserta rombongan silaturahmi ke Kantor Ombudsman Banten, Senin (13/1/2020).
Selain itu, kata dia, adanya aktivitas tersebut memungkinkan juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum itulah yang menurutnya harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
“Tapi kan bisa jadi ada oknum-oknum dibelakang itu yang memanfaatkan mereka. Itu (Bandar atau Otak pelaku penambangan) mungkin yang kami serahkan kepada aparat hukum yang berwenang,” paparnya.
Prinsipnya, kata Dedy, Ombudsman mendukung upaya penegak hukum terutama kepolisian untuk mencarikan solusi yang terbaik dalam menangani masalah penambangan ilegal di Lebak.
“Kami serahkan kepada aparat hukum selaku pihak yang berwenang dan pastinya memiliki kompetensi yang pas untuk menjawab itu,” pungkasnya. (MG-01)

