
CILEGON, SSC – Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon menangkap dua pelaku inisial SA (33) dan SH (39) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Kedua pelaku dalam mencuri kendaraan bermotor beraksi pada dini hari saat kondisi sepi.
Kasus pencurian motor tersebut terbongkar dari adanya laporan warga pada Minggu, 6 Juni 2020 lalu. SA dan SH dalam beraksi tidak sendirian dibantu dua pelaku lainnya yakni F (21) dan H (18) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum beraksi, keempat pelaku baru saja pulang dari aktivitas memancing. Saat itu, salah satu pelaku mengajak pelaku lainnya untuk melakukan aksi pencurian. Tepatnya di Kampung Ragas Awuran, Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, pelaku melihat sebuah sepeda motor tengah terparkir dan tidak terkunci stank. Para pelaku kemudian mencuri sepeda motor dengan cara mendorongnya.
“Mereka melihat sepeda motor terparkir dan tidak terkunci stank langsung membawa kabur dengan cara mendorongnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin dikonfirmasi di Mapolres Cilegon, Senin (14/6/2021).
Para pelaku dalam menggasak motor yang dicuri menggunakan kunci Letter T. Saat kejadian, pelaku beraksi ditengah kondisi kampung tengah sepi.
“Modus pencurian, pelaku mencuri sepeda motor di tempat yang sepi,” ujar Kasatreskrim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Diantaranya, dua buah motor yakni Yamaha Mio Sporty warna hitam, Honda Vario warna putih dan kunci Letter T diamankan.
Saat ini, Polres tengah memburu dua pelaku yang masih DPO. Dalam kasus tersebut kepada pelaku SA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk SH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada warga Cilegon untuk mengantisipasi aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda dan tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan,” pungkasnya. (Ully/Red)