CILEGON, SSC – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon saat ini masih menunggu hasil pengukuran pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Purwakarta yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kota Cilegon.
Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon Azis Setia Ade menjelaskan, hasil penghitungan pengukuran BPN akan menjadi dasar pertimbangan Pemkot Cilegon untuk menganggarkan kompensasi lahan warga yang digunakan. Setelah dibebaskan, pihaknya akan membuatkan desain konstruksi dan RTH akan dibangun 2020 mendatang.
“Prinsipnya kita (Pemkot Cilegon) masih menunggu hasil pengukuran dari pihak BPN. Kemungkinan sih tahun ini hasil dari BPN keluar, barulah kita langsung melakukan pembayaran ganti rugi, pada 2019 dilanjutkan dengan Detail Enginering Design (DED). Dan 2020 sudah bisa dilakukan pembangunan RTH di sana (Kecamatan Purwakarta) dapat teralisasi,” kata Azis, Jumat (28/9/2018).
Azis menjelaskan, keterbutuhan lahan RTH di Kecamatan Purwakarta mencapai 4.500 hektar persegi. Dari luasan RTH ini, sebanyak 2.600 hektar diantaranya menggunakan lahan milik warga.
“Jadi lahan yang kita (Pemkot Cilegon,red) ganti rugi ini milik warga yang memiliki sertifikat. Otomatis pemerintah harus menganti tanah warga yang akan dijadikan RTH ini,” jelas Azis.
Pemkot, lanjut Azis, hanya menganggarkan pembebasan lahan dan pemeliharaan RTH di Kecamatan Purwakarta pada tahun ini. Begitu juga dengan dua RTH di dua kecamatan lain juga tengah dipersiapkan untuk dibangun.
“Dua Kecamatan yang sudah ada rencana pembangunan berada di Kecamatan Cibeber dan Pulomerak. Di mana, masing-masing kecamatan masih terdapat tanah bengkok atau tanah pemerintah,” pungkasnya. (Ully/Red)

