Ketua Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon, Bayu Suka ya bersama pemilik lainnya di wawancara terkait surat somasi protes parkir otomatis ke pengelola, Kamis (7/1/2021). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Penerapan parkir otomatis di Ruko Mega Cilegon (RMC) tampak dinilai oleh para pemilik dan penyewa ruko ada ketidak beresan dan keanehan. Hal itu terjadi saat pemilik/penyewa ruko melayangkan surat somasi kepada pengelola parkir, PT Bintang Humanika Sejahtera (BHS) terkait penolakan pemasangan sistem parkir otomatis. Sehari setelah pemilik melakukan somasi ke pengelola parkir pada Selasa, (5/1/2021), surat bukannya ditanggapi pengelola parkir malah surat yang diterima adalah surat undangan mediasi dari Dishub Kota Cilegon.

Sehari melayangkan surat somasi ke pengelola parkir, pemilik /penyewa ruko di Ruko Mega Cilegon mendapat surat undangan mediasi

Ketua Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon, Bayu Sukaya mengungkapkan  kepada media saat ditemui di lokasi ruko, Kamis (7/1/2021).

Ia mengatakan, surat somasi dilayangkan pihaknya itu adalah bentuk kesepakatan para pemilik/penyewa ruko menolak penerapan sistem parkir otomatis.

Karena pemasangan parkir otomatis oleh pengelola tanpa sosialisasi, kata dia, adalah tindakan semena-mena. Tindakan itu pun membuat timbul masalah, kisruh dan akhirnya paguyuban menolak perparkiran dan melayangkan surat somasi.

Anehnya saat melayangkan somasi bukannya direspon pengelola parkir malah yang datang surat dari Dishub untuk mediasi. Itu, dinilainya, reaksi (counter) tak berdasar. Pemilik ruko A12 ini pun bersama para pemilik/penyewa ruko lainnya menyikapi ketidak beresan surat somasi ke pengelola dibalas surat dari Dishub itu.

“Counter dari somasi itu, datang surat dari Dishub. Semua diminta untuk datang ke Dishub. Ini kan aneh, kita kirim somasi ke pengelola, kok dapat surat mediasi dari Dishub,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, Dishub sendiri terkait smart parking di RMC belum pernah minta izin ke pemilik/penyewa ruko. Malah, lanjutnya Dishub dinilainya main sepihak melimpahkan perparkiran ke pihak lain. “Kan konyol,” ujarnya.

Begitu juga sama halnya dengan BHS. Selaku pengelola yang membuka bisnis parkir di area RMC, tempat di mana pemilik/penyewa ruko berusaha semestinya beretika.

Baca juga  Tingkatkan Retribusi, Perusahaan yang Gunakan  Tenaga Kerja Asing di Cilegon Dikumpulkan

Jika ingin bisnis parkir otomatis terlebih dahulu meminta izin kepada seluruh pemilik/penyewa ruko. Izin yang dimaksud dengan cara sosialisasi. Menurutnya yang terjadi saat ini terbalik. Parkir otomatis malah main dipasang dan diberlakukan semena-mena.

“Layaknya orang luar yang datang ke rumah kami. Pak kami minta izin, seperti itu lah harusnya,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu etikad baik agar surat somasi direspon. Jika tidak digubris maka pihaknya akan tetap menempuh somasi berikutnya dan spanduk penolakan tetap terpasang. Jika pun itu masih tidak diindahkan maka paguyuban akan menempuh ranah hukum.

“Kita akan lakukan somasi lagi hingga tuntutan kami dikabulkan. Kalau tidak kami akan somasi lagi yang ke dua kalinya, dan kalau tidak di gubris lagi akan kami bawa ke ranah hukum (PTUN). Agar ada efek jera bagi Dishub,’ terangnya.

Sementara, Pemilik Ruko A7, Deni Daniel juga mengungkapkan hal sama seringnya terjadi kisruh pasca parkir otomatis diberlakukan.
Kala dahulu parkir secara manual dikelola koperasi, semua berjalan baik-baik saja. Tarif kala itu untuk mobil yang parkir dari pagi sampai malam cuman dipatok Rp 3 ribu.

Namun saat ini tarif malah merugikan pemilik dan pengunjung. Bahkan gara-gara itu, banyak pemilik ruko yang berseteru dengan pengelola karena kepada pemilik ruko sendiri dipatok tarif fantastis.

“Dulu tidak begitu, kalau mobil pagi sampai malam, dikenakan Rp 3 ribu saja. Kalau sekarang 2 ribu untuk motor, mobil 4 ribu. Jam berikut-berikutnya 3 ribu. Apa konstribusinya untuk kita. Malah pernah pemilik Klinik Amira disini, dia protes, 3 jam lewat 1 menit dikenakan tarif 17 ribu. Dia bilang, saya pemilik ruko, kenapa anda beginikan, dia protes seperti itu,” ungkapnya.

Baca juga  Perdana, 50 Orang Warga Cilegon Dapat Kuliah Gratis di Universitas Terbuka Serang

Sementara, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi menuturkan, parkir otomatis di kawasan bisnis RMC diterapkan untuk menertibkan kesemrawutan parkir.

“Dulu parkir sudah dipungut, bahkan sampai Rp 5 ribu. Sekarang mau diberesin dikasih alat, biar cantik, kenapa tidak mau? Dulu dampaknya tidak ada ke kas daerah,” tuturnya.

Parkir otomatis di RCM, kata dia, dimaksudkan untuk menata sistem perparkiran menjadi lebih modern. Karena yang sedang ditata itu untuk kontribusi pembangunan ke daerah agar masuk ke kas daerah.

“Ini untuk memodernkan perparkiran di Cilegon, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor parkir,” tandasnya.

Terkait parkir di RMC dikelola BHS tidak ada yang salah. Ia beralasan yang diterapkan BHS telah berdasar karena dikerjasamakan dengan Dishub Cilegon.

“Parkir di Cilegon harus seizin Dishub,” ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Area Manajer PT Bintang Humanika Sejahtera (BHS) Djoko Santoso terkait adanya protes pemilik/penyewa ruko dikonfirmasi mengaku, jika dirinya selaku perwakilan perusahaan hanya menjalankan pengoperasian parkir gate otomatis tersebut sesuai yang disampaikan oleh Dishub Cilegon.

“Sebenarnya belum ada kesepakatan dari pihak ruko dengan Dishub. Kalau kita kan orang Dishub, bukan pribadi. Jadi kita disuruh mengelola oleh Dishub,” ujarnya.

Menurutnya, pemilik/penyewa ruko dengan pengoperasian parkir otomatis tersebut ada yang menerima tetapi ada juga yang tidak. Bagi yang menerima, penerapan parkir lebih aman.

“Tapi ada yang senang ada yang enggak. Ini kan kita asuransikan, jadi lebih aman,” pungkasnya. (Ronald/Red)