CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyatakan akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Plt Kepala Bappeda Litbang Kota Cilegon, Syafrudin mengatakan, setiap OPD sesuai dengan Inpres 1/2025 diminta untuk melakukan efisiensi anggaran. Di mana diminta untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Setiap OPD juga diminta mereview kegiatan yang akan dijalankan. Bahkan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar/focus group discussion, dan bimbingan teknis. Pemangkasan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI,” kata Syafrudin ditemui di DPRD Kota Cilegon, Kamis (30/1/2025).
Syafrudin menambahkan, pengurangan belanja anggaran ini akan mulai berlaku setelah kepala daerah Kota Cilegon, dilantik.
“Usai kepala daerah baru dilantik dimulai (pemangkasan anggaran) tersebut. Saat ini kita tengah rapatkan dulu berapa total anggaran yang terkena efisiensi anggaran. Termasuk dana transfer seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) akan di efisiensi,” tambah Syafrudin.
Lebih lanjut, Syafrudin yang juga menjabat Asda III Setda Kota Cilegon menuturkan, pemangkasan anggaran ini pun juga berdampak pada perjalanan dinas anggota DPRD.
“Tidak ada pengecualian (pemangkasan anggaran) baik eksekutif maupun legislatif. Karena ini bersifat Instruksi Presiden yang harus dilaksanakan,” pungkas Syafrudin. (Ully/Red)