CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melayangkan surat kepada Pemprov Banten untuk melakukan penertiban dan evaluasi terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon. Surat tersebut disampaikan karena keberadaan THM telah mengganggu kenyamanan, ketertiban umum, serta norma sosial dan keagamaan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi perizinan.
“Berdasarkan ketentuan Perizinan Berbasis Risiko, kewenangan untuk kegiatan usaha dengan intensitas sedang, termasuk tempat hiburan malam, kini berada di tangan Pak Gubernur Banten, dapat memberi saksi bagi THM yang terus berulah ini. Oleh karena itu, kami berkirim surat untuk dilakukan evaluasi dan penertiban,” ujar Tunggul di Cilegon, Kamis (13/11/2025).
Tunggul menegaskan, surat yang dikirimkan Pemkot Cilegon bukanlah usulan penutupan, melainkan permintaan agar Provinsi Banten melakukan penertiban. Tujuannya adalah memastikan operasional THM berjalan sesuai ketentuan dan tidak berbenturan dengan nilai-nilai sosial maupun Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Cilegon.
Saat ini, jumlah THM di Cilegon disebut sudah jauh berkurang. Menurut data Pemkot, tercatat hanya empat THM yang masih beroperasi, yaitu Merpati, Kaliana Mita, King, dan Grand Krakatau. “Kalau dibilang menjamur, saya tidak sepakat. Jumlahnya sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya,” kata Tunggul.
Dalam surat evaluasi yang dilampirkan, Pemkot Cilegon menemukan beberapa potensi pelanggaran yang dapat mengganggu masyarakat. Pelanggaran utama meliputi, melebihi jam operasional, penjualan miras yang memang melanggar Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang larangan minuman beralkohol 0%.
“Ada yang beroperasi melebihi jam tayang dan beberapa kali ditemukan pelanggaran seperti penjualan minuman keras. Itu semua tentu mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambah Tunggul.
Meskipun potensi penutupan atau pemberian sanksi berada sepenuhnya di tangan Provinsi, Pemkot berharap ada sinergi antara kebijakan provinsi dengan kearifan lokal Cilegon.
Tunggul juga meluruskan bahwa kontribusi THM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilegon hanya berasal dari sektor pendukung seperti hotel dan restoran, bukan dari aktivitas hiburannya secara langsung.
“Pajak yang kita pungut ya dari sektor hotel dan restoran, bukan dari hiburannya. Apalagi penjualan minuman beralkohol memang tidak diperbolehkan di Cilegon,” jelasnya.
Pemkot Cilegon juga merekomendasikan agar Provinsi turut mengevaluasi kegiatan hiburan di kawasan perbatasan yang berpotensi menimbulkan dampak ke masyarakat Cilegon, mengingat kewenangan yang kini terpusat di tingkat Provinsi. (Ully/Red)





