CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan upaya pencegahan penyebaran penyakit rabies di Cilegon. Hal itu dilakukan dengan vaksinasi agar penyebaran dapat dicegah.
Kasi Kesehatan Hewan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Dina Safitri mengatakan, Cilegon tergolong kota yang rentan dengan penyebaran rabies karena merupakan jalur transit lalu lintas hewan dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dan sebaliknya.
Berdasarkan data DKPP, populasi Hewan Penular Rabies (HPR) tahun 2017 mencapai 700 ekor. 500 ekor diantaranya dari hewan anjing sementara 200 ekor lainnya dari kucing, musang dan kera.
“Kami menerima data dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, pengiriman binatang yang dibawa dari Jabar (Jawa Barat) untuk menuju Padang dan Sumatra ada sekitar 27.000 per tahun. Kemungkinan dari angka itu, ada binatang yang tidak lolos dari karantina dan akhirnya di lempar ke Kota Cilegon,” ungkapnya, belum lama ini.
Untuk mencegah penyebaran penyakit itu, kata Dina, pihaknya melayani vaksin rabies dan beberapa upaya lainnya. Pemilik hewan dapat melakukan vaksinasi di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKPP.
“Kami telah bekerja sama dengan polisi untuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Merak untuk membebaskan Banten dari rabies,” pungkasnya.
Senada disampaikan Kepala DKPP Cilegon, Wawan Hermawan. Pihaknya akan gencar untuk melakukan vaksinasi khususnya pemilik hewan anjing. Selain memberikan vaksin, pihaknya juga memberi tambahan obat ketika hewan diperiksa.
“Kita tidak ingin Kota Cilegon bebas rabies dan kita dukung agar 7 kabupaten kota di Banten ini memang bebas dari rabies” pungkasnya. (Ully/red)