20.1 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Peristiwa Pemkot Cilegon Larang Truk dari Galian Kabupaten Serang Lewat JLS, Ini Sebabnya

Pemkot Cilegon Larang Truk dari Galian Kabupaten Serang Lewat JLS, Ini Sebabnya

0
359
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan truk melintasi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon yang terendam banjir air hujan. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kota Cilegon meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan truk tambang yang melintas di JLS. Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kota Cilegon yang juga Plt Sekda, Aziz Setia Ade setelah pihaknya menemukan adanya aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Serang namun kendaraan truknya melintas di JLS.

“Kami meminta Kadishub Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai kendaraan dari tambang Kabupaten Serang melewati jalan kita, karena sumbernya dari sana tapi dampaknya merusak jalan di Cilegon. Stockpile sementara yang ada di JLS juga akan kami minta digeser ke arah Cilegon Timur,”’kata Aziz kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Sidak yang dilakukan itu guna menekan risiko bencana banjir dan kerusakan infrastruktur. Pihaknya, kata Aziz, dibantu oleh Forkopimda Cilegon akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang untuk menghentikan aktivitas tambang.

“Kita merasa dirugikan secara fisik karena infrastruktur Cilegon rusak akibat kendaraan over tonase dari arah Serang. Kami berharap pengusaha tambang di Serang menggunakan jalur di wilayah mereka sendiri,” tambah Sekda.

Mantan Kepala Diskominfo Kota Cilegon ini juga memerintahkan petugas gabungan yang meliputi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengecekan secara rutin di lapangan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di 8 titik penyebab banjir dan menghalau truk tambang luar daerah masuk ke jalan kota.

Mengenai kerusakan lingkungan yang sudah terjadi, kata Aziz, Pemkot Cilegon menuntut tanggung jawab para pengelola untuk melakukan pemulihan. Bekas galian tambang diwajibkan untuk dihijaukan kembali melalui penanaman pohon guna mengembalikan fungsi resapan air.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Heri Suheri menyatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk melakukan pemantauan terhadap truk pasir yang melintas ke wilayah Kota Cilegon.

“Nanti kita akan segera koordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon dengan personel gabungan. Mudah-mudahan gabungan kami melaksanakan edaran yang disampaikan oleh Satpol PP melaksanakan edaran yang disampaikan oleh Sekda,” jelas Heri. (Ully/Red)