CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon memenangkan gugatan perdata kepemilikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Eks Gedung Matahari Lama yang dilayangkan 15 pemilik ruko.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Yan Aswari mengatakan, putusan itu berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (12/4/2022). Ia menyatakan, tidak diterimanya gugatan karena HPL Eks Gedung Matahari Lama telah dikuasai Pemkot Cilegon sejak diserahkan Pemerintah Kabupaten Serang.
Diketahui pada gugatan tersebut, penggugat yakni kelima belas pemilik ruko memperkarakan 6 tergugat. Keenam tergugat yakni Tergugat 1, PT Genta Kumala, Tergugat 2, Direktur utama PT Genta Kumala Herman Susilo, Tergugat 3 Notaris, Tergugat 4 Walikota Cilegon, Tergugat 5 BPN Cilegon dan Tergugat 6 BPKD (saat ini BPKAD Cilegon).
“Pihak PT Genta Kumala sebagai pihak yang mengelola gedung, mereka cuman ada sertifikat HGB diatas HPL. Kemudian oleh PT genta beberapa ruko disewakan dengan sertifikat HGB diatas HPL. Dengan jangka waktu penggunaan pada 2012 sudah habis masa sewanya. Namun para pengguna ruko tidak memperpanjang HGB nya,” kata Aswari, Kamis (13/4/2022).
Meski telah ada putusan PN Serang, kata Aswari, Pemkot Cilegon belum bisa langsung mengelola Gedung Eks Matahari. Sebab, putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Bisa saja selaku penggugat yang saat ini menempati pertokoan di sekitar Gedung Eks Matahari melakukan banding. Kita tunggu 14 hari ini, jika banding ya belum tentu menang, kalau penggugat tidak banding ya sudah Pemkot Cilegon menang,” terangnya.
Ia menyatakan, Kejari memberi pendampingan hukum sejak menerima permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan Pemkot Cilegon. Kejari dalam menghadapi perkara gugatan tersebut memberikan pendampingan kepada Pemkot sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),
“Kejari Cilegon mendapatkan SKK (Surat Kuasa Khusus) mewakili turut tergugat IV Walikota Cilegon dan turut tergugat IV BPKAD Cilegon,” ujarnya. (Ully/Red)