CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon baru saja memberikan puluhan kendaraan dinas baru kepada para pejabat di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 43 lurah. Pembeliannya menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan 2019 senilai Rp 1,5699.000.000.
Adapun rincian untuk roda dua terdiri dari 8 unit untuk Dindik, Disperkim 4 unit, BKPP 4 unit, DPUTR 2 unit, Dinkes 1 unit, Bagian Umum 2 unit, Bagian Barjas 1 unit, Kelurahan Kotasari 1 unit, Kelurahan Kepuh 1 unit, Kelurahan Kubangsari 1 unit, Kelurahan Karangasem 1 unit, SMPN 6 1 unit, Kecamatan Cibeber 1 unit, BPKAD 1 unit. Selanjutnya, untuk roda empat terdiri dari 43 kelurahan, inspektorat 3 unit dan Bappeda 1 unit.
Demikian disampaikan Kasubdit Perencanaan dan Pengamanan Aset Daerah Bidang Aset di BPKAD Cilegon, Iwan Kurniawan, Senin (4/11/2019).
Iwan menerangkan, harga kendaraan masing-masing untuk kendaraan motor per unit senilai Rp 20,6 juta sedangkan mobil per unit Rp 185 juta.
“Jadi harga untuk kendaraan dinas baru ini sesuai dengan harga di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa). Kita (Pemkot Cilegon,red) hanya tinggal klik aja. Untuk itu, harga tidak bisa kita main-main,” katanya.
Iwan berharap, mobil dinas yang diberikan ini, mampu meningkatkan kinerja para OPD dalam melayani masyarakat sehingga dapat mendukung program pemerintah maupun mendukung Realiasi RPJMD Walikota Cilegon (Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi).
“Kayanya tahun ini hanya kendaraan itu saja. 43 untuk lurah dan sisanya untuk OPD di Lingkup Kota Cilegon. Dan kami juga berharap, agar kendaraan dinas ini dapat menunjang operaisonal maupun kinerja para pejabat di Cilegon,” harapnya. (Ully/Red)

