Selasa, 13 Mei 2025

Pengisian Pejabat BLUD TPSA Bagendung Tunggu Keputusan Kepala Daerah

CILEGON, SSC – Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung telah terbentuk. Namun saat ini, BLUD yang dibentuk untuk mengurus pelayanan pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan Refuse-derived Fuel (RDF) ini kabarnya belum diisi oleh pejabat.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Muhriji menjelaskan, Pemkot dalam pembentukan BLUD TPSA Bagendung telah memenuhi persyaratan yakni merampungkan 14 Perwal (Peraturan Walikota).

Saat ini, kata Muhriji, pihaknya tinggal menunggu keputusan kepala daerah untuk mengisi jabatan di BLUD. Pengisian jabatan ini terdiri dari Kepala BLUD, penata keuangan, bendahara hingga seluruh perangkat lain yang telah disarankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Secara kelembagaan sudah siap. Tinggal personel. Pengisian pejabat sendiri untuk  kepala BLUD berserta seluruh jajaran. Formasi pengisian di BLUD sendiri bisa non ASN. Tapi kalau secara struktur (kepala BLUD) harus ASN, keuangan BLUD hingga bendahara BLUD,” kata Muhriji ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (6/5/2025).

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

Muhriji mengungkapkan, untuk mengisi jabatan BLUD TPSA Bagendung tidak harus dari pejabat eselon II. Tetapi, bisa diisi dari pejabat eselon III. Pejabat yang telah menjabat di BLUD TPSA Bagendung harus mengikuti diklat terkait pengelolaan BLUD.

“Tapi tergantung Pak Walikota. Apakah diisi dari eselon II atau eselon III. Yang jelas, setelah diisi mereka yang menjabat harus menjalani diklat terlebih dahulu,”ungkapnya.

Muhriji menyebut, skema pengolahan sampah  menjadi BJP dan RDF ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Optimis karena Kota Cilegon ini kan sampah menjadi bbjp atau rdf, ini salah satu menjadi pendapatan asli daerah,” ungkapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!