CILEGON, SSC – Berbagai macam cara dilakukan oknum untuk melegalkan penjualan minuman keras di Kota Cilegon. Kini, oknum tidak lagi menjual miras di toko jamu namun menggunakan modus baru.
Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kota Cilegon Juhadi M Syukur menyatakan, modus baru penjualan miras kini mulai muncul. Pihaknya mencium ada oknum yang menjual miras di warung nasi dan pecel lele.
“Di Cilegon banyak titik rawan penjualan miras. Bahkan, sekarang aja modusnya cukup luar biasa. Ada yang bermodus menjual nasi uduk dan pecel lele,” kata Juhadi kepada Selataunda.com usai halal bihalal di Kantor Dinas Satpol PP Cilegon,” Kamis (20/5/2021).
Lanjut Juhadi, meski di Cilegon marak penjualan miras yang berkedok warung nasi, petugas Satpol PP terus melakukan upaya pengawasan dan penindakan.
“Kami (Satpol PP) sebagai penegak perda terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan mereka (penjual miras). Meski perwal hingga saat ini belum ada, kami terus berupaya tegas terhadap keberadaan miras-miras tersebut,” lanjut Juhadi.
Juhadi menerangkan, ada 20 warung nasi tersebar di JLS (Jalan Lingkar Selatan) yang berkedok menjual miras yang sering didatangi petugas.
“Mayoritas di JLS banyak banget dibandingkan yang lain. Karena dalam melaksanakan operasi ini, kami diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, larangan peredaran zat psikotroprika,” terang Juhadi.
Menanggapi ini, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta meminta agar Dinas Satpol PP terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Dia ingin Cilegon bisa bersih dari miras.
“Peredaraan miras di Cilegon cukup luar biasa. Saya minta penindakan terus dilakukan. Meski peredarannya miras di Cilegon cukup tinggi, saya ingin Cilegon terbebas dari peredaran miras maupun hal-hal negatif lainnya,” pungkas Sanuji. (Ully/Red)

