
CILEGON, SSC – Dana hibah keagamaan yang dikucurkan oleh Pemkot Cilegon di awal Febuari 2024 menjadi atensi Inspektorat Cilegon. Sebab, anggaran yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk program tersebut sebesar Rp 41 miliar.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, dana hibah dan bantuan sosial rawan diselewengkan sehingga itu perlu diawasi bersama.
Apalagi bila tidak ada pemantauan dan evaluasi, dana hibah yang disalurkan bisa saja terjadi penyelewengan. Oleh karena itu, pihak yang menerima dana hibah, harus mampu mempertanggung jawabkan sesuai dengan yang sudah di terima.
“Harus sesuai dengan apa yang diterima. Contoh, kalau di proposal mengajukan pembangunan musala otomatis SPJ-nya harus pembangunan musala. Jangan diluar dari pengajuan proposal itu. Satu rupiah itu menggunakan APBD jadi harus dipertanggung jawabkan,” kata Mahmudin kepada Selatsunda.com pada acara Pembinaan SDM dan Penerima Bantuan Hibah Pada Lembaga Keagamaan se-Kota Cilegon tahun 2024 di Aula Setda II, Kamis (1/2/2024).
Berkaca persoalan yang terjadi di Pemprov Banten, Mahmudin meminta agar pengelolaan dana hibah yang diterima harus sesuai dengan peruntukannya.
“Cukup jadi pembelajaran jangan sampai uang hibah disalahgunakan untuk hal-hal yang diluar peruntukanya,” tegas Mahmudin.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kota Cilegon Rahmatullah menuturkan, bantuan ini diberikan kepada lembaga keagamaan se-Kota Cilegon dengan total dana sebesar Rp 41 miliar lebih.
“Dalam rangka kemaslahatan umat 96 masjid, 6 mushola, 11 lembaga lainnya termasuk pondok pesantren,” tuturnya.
Ia berharap pemberian hibah tersebut dapat membantu lembaga keagamaan dalam merealisasikan kegiatan yang direncanakan.
“Harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan proposal yang sudah diajukan pertama kali. Rp 1 ribu pun kalau itu uang APBD harus dipertanggung jawabkan,” harapnya. (Ully/Red)