CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui DPMPTSP melaporkan masih banyak pelaku usaha di Kota Cilegon belum membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Padahal, PKPM diataur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012.
Demikian disampaikan, Analis kebijakan ahli muda pokja penanaman modal pada DPMPTSP Cilegon, Safiudin mengatakan, hasil temuan yang didapatkan oleh tim pengawas di DPMPTSP Cilegon dari total 100 perusahaan yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), ada sebanyak 3 perusahaan yang dianggap lalai terhadap laporan kegiatan berusaha.
Padahal, sesuai aturan Kementerian Investasi/BKPM, perusahaan yang tidak melaporkan LKPM selama dua triwulan berturut-turut akan menghadapi sanksi berat. Sistem OSS akan secara otomatis memblokir Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan tersebut.
“Kalau sudah diblokir oleh kementerian, mereka tidak akan bisa mengakses layanan apapun. Pencabutan dan pembekuan NIB itu kewenangan langsung dari BKPM,” kata Safiudin, Selasa (6/1/2026).
Kata Safiudin, salah satu alasan banyaknya perusahaan tak melaporkan kegiatan usahanya pada LKPM yakni, banyaknya sistem pelaporan yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. Mulai dari pelaporan ke BKPM, Kementerian Perindustrian, BPJS, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, kurangnya pemahaman dari perusahaan. Ketiga, perusahaan hanya rajin melapor di triwulan I sedang pada periode selanjutnya tidak lakukan pelaporan kembali.
“Cara kami (DPMPTSP) bisa mengetahui perusahaan belum lapor adalah melalui pengawasan lapangan. Jika secara fisik perusahaan ada namun di data LKPM tidak muncul, kami akan bersurat dan mendatangi langsung untuk mencari tahu kendalanya,” urainya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Pokja Penanaman Modal pada DPMPTSP Cilegon, Harry Talman mengaku, salah satu tantangan dalam penegakan aturan ini adanya UU Cipta Kerja yang menekankan pada kenyamanan berusaha. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara ketegasan sanksi dan iklim investasi agar tidak menurun.
“Kadang kalau kita berikan sanksi berat, nanti perusahaan pergi ke tempat lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar pelaku usaha rutin mengecek email perusahaan, karena peringatan dari BKPM biasanya dikirimkan melalui saluran tersebut. DPMPTSP juga siap memberikan pengarahan bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis agar terhindar dari pemblokiran izin. (Ully/Red)





