CILEGON, SSC – Semua jenis lowongan pekerjaan yang dibuka oleh perusahaan maupun industri di Kota Cilegon wajib dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengantar Kerja Pusat Kerja pada Kemnaker, Rian Rizki mengatakan, wajib lapor lowongan pekerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Di mana, semua perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyampaikan dan melaporkan adanya lowongan pekerjaan lewat sistem aplikasi siap kerja kita atau karirhub. Karirhub adalah portal lain instansinya selain maganghub yang saat ini tengah digencarkan untuk program magang fresh graduate.
“Sesuai Perpres Nomor 57 tahun 2023 ini, semua perushaan dan industri wajib melaporkan adanya lapangan pekerjaan di perusahaan. Jadi, karirhub ini akan mengetahui ada lowongan pekerjaan apa saja yang dibutuhkan,” kata Rizki usai acara sosialisasi dan bintek mekanisme dan rekrutmen tenaga kerja yang digelar di Disnaker Kota Cilegon, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, kata Rizki, Karirhub adalah salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi lowongan pekerjaan. Layanan ini mempertemukan antara pemberi kerja perusahaan atau pemberi kerja individu dengan pencari kerja baik dalam negeri maupun luar negeri.
Lowongan yang tersedia di Karirhub dipastikan gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. Selain itu, lowongan kerja itu juga terpercaya dan valid.
Disingung soal adakah sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika tidak melaporkan lowongan pekerjaan lewat karirhub, ia menjelaskan, saksi hanya bersifat administratif.
“Kita upayakan jangan sampai ada yang terkena. Kita tidak akan memberatkan ke perusahaan. Malah kita akan memberikan benefit-benefit yang lebih ke perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu HRD perusahaan di Cilegon, Yulia mengaku sebelum ada Karirhub dari Kemnaker ini pihaknya hanya menggunakan jasa pihak ketiga maupun Disnaker untuk penerimaan pegawai baru.
“Tentu dengan adanya Karirhub ini, kita semakin terbantu dan membantu kami untuk bisa di filter oleh Kemnaker langsung,” pungkasnya. (Ully/Red)

