Jumat, 16 Mei 2025

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Daging Babi Hutan 2,9 Ton di Merak

CILEGON, SSC –  Penyelundupan daging babi hutan atau celeng sebanyak 2,9 ton digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Penggagalan penyelundupan daging babi hutan ini awalnya diketahui dari adanya informasi sebuah truk colt disel dicurigai membawa daging babi hutan. Sekitar pukul 03.47 WIB, saat truk tersebut telah menyeberang di Pelabuhan Merak langsung diamankan petugas.

“Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB  bahwa ada truck Colt Diesel,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, Rabu (7/5/2025).

Petugas Karantina Banten sekitar pukul 04.23 WIB melakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.

“Diduga membawa daging Celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” sambungnya.

Baca juga  Di Apel Kendaraan Dinas, Walikota Cilegon Robinsar Singgung Jaga Iklim Investasi, Minta OPD Permudah Perizinan

Setelah pemeriksaan, daging babi hutan diketahui dikirim dari Seputih Raman, Lampung Tengah. Daging babi hutan itu rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Duma mengatakan, selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor Peternakan, Kesehatan masyarakat , sosial ekonomi serta menjamin Keamanan Pangan.

“Daging celeng ini termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi Babi dan Hewan Berkuku Belah lainnya tentunya,” jelas Duma.

Tindakan ini, kata Duma melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Daging Celeng Tersebut kemudian berada dibawa pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!