SERANG, SSC – Pedagang Kaki Lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf meminta Pemerintah Kota Serang mengkaji ulang wacana Pasar Kepandean dialihkan untuk pedagang lain. Sebagaimana diketahui, relokasi PKL Stadion dan Alun-alun Serang ke Pasar Kepandean berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Serang.
“Itukan pasar untuk para PKL Stadion dan Alun-alun, ya pemerintah jangan main asal ubah saja SK itu, pikirkan dulu dong,” ujar salah seorang pengawal PKL Stadion, Budi kepada selatsunda.com, Kamis (5/3/2020).
Ia menyatakan, alasan mengapa para pedagang masih enggan direlokasi ke Pasar Kepandean karena ukuran awning dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Pas kesepakatan awal kan itu 3×3 meter ukuran perkios untuk satu pedagang, kenapa ini malah cuma 2×3 meter ukuranya, kami minta di 3×3 meter kan buat satu pedagang,” paparnya.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa desain awning juga dinilai tidak represntatif mengingat tiang penyangga atap menjadi penghalang antara satu awning dengan yang lainnya.
“Itu (awning) dikasih 2×3 meter, tiang yang ditengah ngehalangin. Kan begini, satu blok itu kan 6 meter panjangnya, itukan ada 3 tiang. Sekarang kalau dibagi 3 orang supaya per 1 orang kebagian 2×2 meter. Otomatis tiang yang tengah ngehalangin dong,” sambungnya.
Para PKL, kata dia, bersikukuh meminta pemerintah untuk menyediakan awning yang berukuran layak pedagang asal Stadion dan Alun-alun.
“Sebetulnya kalau pemerintah tegas, ukuran 3×3 meter pasti bisa untuk satu pedagang. Karena begini, sekarang kan yang tersisa sekitar 60an (pedagang) lagi, tinggal pemerintah tegas untuk yang tidak hadir saat pengundian kios gak usah dikasih. Ini malah kita para pedagang yang suruh ngejar teman-teman kita buat tanda-tangan. Yach, ngapain, tegas aja, kalau gak hadir yaudah simpulkan saja mereka gak mau ngisi. Atau pemerintah telepon saja itu para pedagang yang tidak datang ngambil undian, kan ada kontak-kontak dan namanya,” ucapnya.
Selain awning tidak representatif, kata dia, para PKL enggan pindah lantaran pemerintah masih belum tegas soal aturan larangan berjualan di area stadion.
“Sekarang lihat saja, umpamanya yang 60 pedaganh ini dipindah ke Kepandean. Sementara di Stadion masih belum tegas dan membiarkan berjualan. Ya, pasti yang 60 itu iri lah dan pasti mereka juga memaksakan untuk ikut berjualan di Stadion,” katanya. (MG-01)

