20.1 C
New York
Senin, Mei 25, 2026
BerandaPeristiwaPolisi Amankan 2 Pelaku Judi Togel Saat Transaksi di Merak

Polisi Amankan 2 Pelaku Judi Togel Saat Transaksi di Merak

-

CILEGON, SSC – Dua orang pelaku berinisial MR alias OT (59) dan EG (50) diamankan polisi saat bertransaksi judi togel di sebuah warung dekat pintu masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Kedua pelaku ini ditangkap oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Merak.

Penangkapan terhadap dua pelaku terjadi pada Rabu (4/12/2019). Dua warga Cilegon ini ditangkap saat memegang barang bukti berupa lembaran kertas rekapan judi togel.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan kepada pelaku, ditemukan barang bukti lembaran kertas rekapan judi togel,” ungkap Kapolsek KSKP Merak AKP Evishman saat dikonfirmasi, Jumat (06/12/2019).

Kapolsek menerangkan, modus judi togel para pelaku ini dilakukan dengan bertransaksi di warung dekat Pelabuhan Merak. Saat itu, MR datang ke warung dan transaksi dengan EG yang sudah menunggu di warung.

“Jadi ketika MR datang menggunakan sepeda motor dan masuk kedalam warung, EG sebagai bandar sudah sedia didalam warung tersebut, dan terjadilah proses transaksi judi togel,” tuturnya.

Diketahui, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan pasang nomor togel dari pemasang, satu buah handphone merk nokia, uang tunai sebesar Rp. 820.000, satu tas pingang warna coklat crem, lima lembar kertas pasangan dan satu unit motor karisma dengan nomor polisi A 4251 UG.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor, mereka terkena Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2