Lima tersangka kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi dan sabu termasuk seorang gembong narkoba, M Adam yang sempat dibongkar BNN kini ditahan di Lapas Cilegon, Kamis (5/12/2019). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – M Adam, gembong narkoba yang memiliki kekayaan lebih dari Rp20 triliun ditahan oleh jaksa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon setelah berkas kasus perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) dinyatakan lengkap. Adam beserta empat tersangka narkoba lainnya ditahan dan dijebloskan ke Lapas Cilegon pada Kamis (5/12/2019) siang.

Pantauan Selatsunda.com di Kejari Cilegon, sebelum dilakukan penahanan, Adam dan tersangka lain diperiksa di ruang Seksi Tindak Pidana Umum. Kelima tersangka ini diperiksa sekitar lima jam oleh jaksa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon, Norman mengatakan, lima orang tersangka yakni ditahan dalam kasus yang sebelumnya di bongkar oleh BNN yaitu Muhammad Adam, Darwis, Mirnawati alias Mimi, Candra Okto Libya, dan Akbar alias Ambang. Tersangka merupakan jaringan yang  mengirimkan sabu dan pil ekstasi dari Sumatera menuju Jakarta Timur.

“Untuk sementara ini pelaku utamanya M Adam. Adam sangat lihai dalam memerankan situasi ini. Bahkan, Adam juga mampu menciptakan manusia yang bawa barang, tujuan terakhirnya di Jakarta, kata Norman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/12/2019).

Baca juga  Dede Rohana Putra Jadi yang Pertama Daftar Bakal Calon Walikota Cilegon di Penjaringan NasDem

Ia mengutarakan, berbagai barang bukti yang diamankan sebanyak 31.439 butir ekstasi atau seberat 10.223,5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20.800 gram yang dikemas dalam 20 bungkus. Barang bukti lainnya yakni Mobil Toyota hilux bernomor plat B 9807 SBB juga diamankan.

Ia menjelaskan, barang haram yang dikendalikan tersangka Adam itu berasal dari Jambi, Sumatera yang dibawa dengan menggunakan 1 unit mobil pikap Hilux disembunyikan di dalam ban serep oleh kurir yang bernama Darwis dan Mirnawati  yang merupakan pasangan suami istri. Tiba di Kota Cilegon, barang tersebut ditunggu oleh Candra Okto Libya untuk di kirim melalui darat ke hotel di Jakarta Timur.

“Melalui jalur darat barang-barang tersebut akan diantar ke wilayah Jakarta Timur dan siap diterima oleh Akbar alias Ambang atas instruksi Muhammad Adam. Ia sangat pandai dalam mengatur situasi tersebut. Tiba di Jakarta barang haram ini langsung putus di jalan. Jadi, terakhir pengiriman di Jakarta. Pokoknya M Adam sangat pintar mengatur kondisi penjualan sabu dan obat haram ini,” ujarnya.

Baca juga  Peringati Hari Buruh Sedunia, Pemkot Cilegon Siap Komitmen Berikan Perhatian dan Kepedulian

Sementara itu, Kejari Kota Cilegon Andi Minarwati menegaskan, kelima tersangka kasus narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Kalau Adam ini kan masih menjalankan hukumannya 20 tabun penjara. 20 tahun tersebut diselesaikan dulu. Setelah masa tahanan sudah dilakukan selama 20 tahun, Adam akan kembali melakukan sidang kembali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tungkas Kejari. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini