CILEGON, SSC – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil membekuk 7 pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di Kota Cilegon. Ketujuh pelaku ini diamankan dilokasi yang berbeda-beda.
Tujuh pelaku pengedar narkoba berinisial DRS (31) warga Puloampel, Kabupaten Serang, SYN (37) warga Perdasuka Selatan, Kecamatan Perdasuka, DF (29) warga Pulomerak, HI (25) warga Tamansari, ORS (32) warga Tamansari, AB (32) warga Tamansari dan RH (35) warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, pihaknya pada Selasa (11/8/2020) lalu berhasil menangkap 2 pengedar narkoba yakni, DRS dan SY di salah satu hotel di wilayah Gerem pada pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan diduga 1 (satu) paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus di tissu dalam paket plastik bening, satu unit handpone dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
“Saat diintograsi petugas, jika sabu-sabu tersebut telah dipesan oleh SYN dengan harga Rp 300 ribu. Sabu-sabu ini didapatkan dari pelaku RH dengan harga jual senilai Rp 250 ribu,” kata Elang kepada Selatsunda.com,” Jumat (14/8/2020).
Selanjutnya, penyidik atas penangkapan tersebut melakukan pengembangan. Pada Rabu (12/8/2020) pukul 03.00 WIB, petugas kembali membekuk 5 pelaku pengedar narkoba bernisial DF (29), HI (25), ORS (32), ABA (32) dan RH (35) di rumah kontrakanya di wilayah Tamansari, Kecamatan Pulomerak.
Dari hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berserta pipet kaca yang didalam diduga berisi kristal berupa sabu-sabu sisa pakai dan dua paket plastik berisi kristal jenis sabu-sabu yang ditemukan di tas kecil milik pelaku RH.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ketujuh pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda sebanyak Rp 1 hingga Rp 10 miliar. (Ully/Red)

