20.1 C
New York
Minggu, Juni 7, 2026
BerandaHukrimPolisi Bongkar Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas...

Polisi Bongkar Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Cilegon

-

JAKARTA, SSC – Kasus narkoba sabu 1,1 ton jaringan Timur Tengah diungkap Satgas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Ternyata pengendalinya merupakan seorang narapidana WNA di Lapas Cilegon.

“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari detik.com, Senin (14/6/2021).

Kapolri menerangkan,kasus tersebut dibongkar oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Mei-Juni 2021. Sebanyak 7 orang di 4 lokasi di Gunung Sindur, Pasar Modern 115 hingga Apartemen Green Pramuka ditangkap oleh
Tim Satgas gabungan.

“Diamankan 5 WNI serta 2 WN Nigeria inisial CSN dan UCN dari hasil pendalaman barang bukti ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” ungkapnya.

Untuk di Gunung Sindur, Bogor, lanjut Kapolri,
Satgas menangkap tersangka NR alias D alias D dan HA alias A alias O dengan barang bukti 393 Kg sabu. Kemudian di lokasi kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, polisi menyita 511 Kg sabu.

Tim di ruko tersebut menangkap tersangka NW alias DD dan dua tersangka WN Nigeria yakni CSN alias ES dan UCN alias EM.

Kemudian di Apartemen Basura, Jakarta Timur, polisi mengamankan 50 Kg sabu dari tersangka AK. Selanjutnya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi menyita 175 Kg sabu dari tersangka H alias Ne (DPO).

Listyo menjelaskan, hasil pengungkapan tersebut jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 1,694 Triliun. Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Maka dari itu Kapolri meminta agar jajarannya serius mengungkap peredaran narkoba.

“Dalam kesempatan ini saya terus menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan narkoba dari hulu sampai hilir. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan baik dari hulu sampai hilir,” terangnya.

“Oleh karena itu kita perlu meningkatkan kerja sama dengan seluruh stakeholder rekan BNN, Bea dan Cukai, Ditjen PAS,” ucapnya.

Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.(Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2