20.1 C
New York
Selasa, Juni 30, 2026
BerandaHukrimPolisi di Serang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Polisi di Serang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

-

SERANG, SSC – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial NNQ (24). Warga asal Kota Cilegon ini ditangkap diduga mengedarkan obat terlarang jenis tramadol dan lainnya.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan terhadap terduga dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Terduga ditangkap di pinggir di pinggir jalan Lingkungan Penancangan, Kecamatan Cipocok.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ratusan butir obat terlarang diduga jenis hexymer dan tramadol.

“Setelah NNQ digeledah, ditemukan 94 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, tramadol 17 butir, dan satu buah handphone,” ujar Kapolres Hutapea, Kamis (20/01/2022).

Satresnarkoba Polres Serkot bergerak menangkap terduga pelaku setelah mendapatkan informasi masyarakat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Terduga atas perbuatannya disangkakan dengan pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2