20.1 C
New York
Senin, Juni 29, 2026
BerandaHukrimPolisi Ringkus Dalang Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Serang

Polisi Ringkus Dalang Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Serang

-

SERANG, SSC – Kasus tawuran antar pelajar di Jalan Raya Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (13/1) lalu yang menewaskan seorang pelajar mulai terkuak. Satreskrim Polres Serang Kota dalam mengungkap kasus tersebut mulai menangkap satu persatu terduga pelaku.

Baru-baru ini tepatnya pada Selasa (18/1/2022), polisi menangkap dalang tawuran inisial MK dan MJ. Keduanya ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Kabapaten Pandeglang. Sehari sebelum penangkapan itu, pelaku lain inisial R telah lebih dulu diamankan.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, ketiga pelaku saat diminta keterangan tidak mengelak dengan perbuatan yang mereka lakukan.

“Saat kita tunjukkan barang bukti kepada pelaku, mereka pun tidak bisa mengelak. Pelaku masih anak, dan masih sekolah. Salah satunya itu yang mengajak dan yang pertama membacok korban,” kata Kapolres Maruli kepada awak media, Rabu (19/1/2022).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma menerangkan, para pelaku yang ditangkap pihaknya diduga menjadi dalang tawuran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Total yang kami amankan ada 3 pelaku, tinggal 1 lagi yang masih kita cari. Jadi mereka ini yang paling depan saat tawuran, MK ini jadi yang pertama menghunuskan clurit ke pinggang korban, kemudian diikuti oleh MJ dan R yang menyabetan clurit dan mengenai bagian belakang tubuh korban,” papar Kasat Reksrim.

David mengungkapkan, tawuran pelajar tersebut yakni tawuran antara pelajar SMKN 2 Kota Serang dengan SMK 1 PGRI. Kedua sekolah itu kerap terlibat tawuran di sejumlah wilayah di Kota Serang.

“Ini dari SMKN 2 Kota Serang dan SMK 1 PGRI. Menurut info dan pengakuan para pelaku, bahwa kedua sekolah ini dari dulu bermusuhan,” bebernya.

Ia menyatakan, pelaku atas perbuatan mereka dijerat pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan terancama 10 tahun penjara.

“Mereka masih dibawah umur dan akan ditahan dalam 7 hari ke depan untuk proses selanjutnya. Kita minta pertanggungjawaban sekolah agar para pelajar yang sering tawuran diberikan sanksi administratif,” pungkasnya. (Ronald/Red)

 

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2