CILEGON, SSC – Polsek Pulomerak menyita 179 botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB digelar dalam rangka cipta kondisi ditengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini kita lakukan menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Pulomerak. Hasil razia malam ini, 179 botol miras oplosan dari berbagai merek berhasil di sita di 4 titik toko jamu,” kata Kapolsek Merak AKP Rifki Seftrian kepada Selatsunda.com dikonfirmasi.
Dalam operasi, petugas menyita ratusan botol miras berbagai merek mulai dari bir, anggur dan lainnya. Barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke mapolsek.
Ia menyampaikan, kepada pemilik toko jamu telah dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual miras.
“Kita berikan surat tanda penyitaan dan para pemilik toko jamu dimintai keterangan. Mereka kita minta tidak kembali berjualan lagi,” ujarnya. (Ully/Red)

