CILEGON, SSC – Sebanyak 54,7 kilogram ganja hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Cilegon, dimusnahkan, Kamis (14/11/2024). Pemusnahan ganja asal Pulau Sumatera dilaksanakan di Mapolres Cilegon.
Pemusnahan barang bukti ganja dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara. Turut hadir Pjs Walikota Cilegon, Nana Supriana, Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, Ketua DPRD Cilegon, Khairul Ichwan.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan dibakar di mesin incinerator milik BNN RI.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe mengatakan, pemusnahan 54,7 kilogram ganja merupakan hasil dari pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan Sumatera yang dirilis pekan lalu dengan tersangka AM. Ia mengatakan, setelah diuji laboratorium dan dinyatakan benar sebagai barang narkotika maka ganja dimusnahkan.
Kasat Narkoba Vhalio menyatakan, tujuan pemusnahan itu sendiri seperti yang sebelumnya disampaikan Kapolres Cilegon bahwa untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik atau petugas kepolisian.
“Makanya kami undang dari pihak terkait di depan media untuk menunjukan bahwa barang bukti sudah dimusnahkan dan tidak ada lagi. Untuk menghindari penyalahgunaan oleh penyidik di Polres Cilegon ini,” ucapnya.
Diketahui pada pengungkapan kasus sebelumnya, Satnarkoba menetapkan AM sebagai tersangka diduga mengedarkan ganja di Kota Cilegon. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 58 kilogram. Sebanyak 2,9 kilogram ganja didapati petugas saat penggeledahan di rumah tersangka. Petugas kemudian mendapati ganja 5 kilogram yang dikirim lewat ekspedisi oleh tersangka. Dari hasil pengembangan itu, petugas menelusuri ganja tersebut berasal dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Petugas di Bukit Tinggi menemukan ganja sebanyak 50 kilogram.
Kasat Narkoba Vhalio mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 54,7 kilogram. Sisanya dijadikan barang bukti saat mengajukan penuntutan ke Kejari Cilegon.
“Jadi hasil ungkap kasus pertama itu, barang bukti perkara pertama itu kita serahkan sebagai barang bukti untuk di penuntutan nanti. Karena sisanya yang lain ini di pengembangan, kita musnahkan ini untuk mencegah penyalahgunaan tadi,” paparnya.
Kasat Narkoba Vhalio menerangkan, Polres Cilegon dengan pengungkapan kasus narkotika tersebut telah menyelematkan sebanyak 216 ribu jiwa. Dengan perhitungan ganja senilai Rp 270 juta. (Ronald/Red)