SERANG, SSC – Polres Serang mengamankan dua pelaku narkoba jaringan internasional. Dari tangan kedua pelaku, Polres mengamankan narkoba jenis sabu sebesar 24 kilogram, ekstasi 805 butir dan 38 paket ganja seberat 39 kilogram.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni inisial AJ (50) dan AS (50).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional yang melibatkan AJ dan AS diungkap dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Penangkapan AJ dan AS merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya ditangani pihaknya.
Modus operandi yang dilakulan oleh para tersangka adalah transaksi perdagangan natkotika lintas pulau untuk mendapatkan keuntungan. Yang mana para tersangka dalam bertransaksi tidak saling mengenal atau missing link.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, kata Kapolres, pihaknya juga tengah memburu satu orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita kembangkan, ternyata ada modus operandi kejahatan yang sifatnya missing link. Jadi Sabu ini, narkoba ini diletakan di suatu tempat dan di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ,” ungkap Kapolres Condro saat menggelar konferensi pers kasus indak pidana narkoba di Kapolres Serang, Selasa (24/9/2024).
“Pun demikian ada satu lagi DPO kita, yang meletakan di Km 50, Cikande, beberapa minggu lalu. Jadi ini adalah jaringan antar provinsi, barang diduga berasal luar negeri,” sambungnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah mengungkapkan, pelaku AJ merupakan jaringan Sumatera dan Jawa, semntara AS merupakan jaringan Provinsi Riau. Keduanya hendak mendistribusikan barang narkotika ini di wilayah Jawa dan sekitarnya.
“Keduanya ini, kurir dan pengedar. Mereka men-supply ke daerah Jawa dan sekitarnya,” terangnya.
Terkait dengan pelaku merupakan jaringan internasional, kata Kasar Narkoba Bondan, pihaknya masih mendalaminya. Apakah masuk dalam jaringan Malaysia atau jaringan lain.
“Sementera masih kita dalami,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (Ronald/Red)