CILEGON, SSC – Proyek pembangunan gedung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon yang dilaksanakan oleh Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon di Jalan Jayakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon sempat disoal warga. Pasalnya, Pembangunan proyek Gedung DPMPTSP yang dinas itu sebelumnya dikenal sebagai Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) disoal karena sosialisasi tidak melibatkan warga di Kelurahan Masigit secara menyeluruh.
Lurah Masigit, Burhanudin yang dikonfirmasi tidak menampik adanya penolakan dari sejumlah masyarakat yang sempat membuat pihaknya khawatir. Warga sekitar, kata Burhanudin, baik di Lingkungan Terate Udik, Kenanga dan Martapura sempat mempertanyakan sosialisasi yang tidak menyeluruh ketika proyek gedung di luasan lahan sekitar 6.000 meter persegi diatas lahan tanah bengkok itu akan dibangun.
“Intinya warga itu ingin dilibatkan dalam proyek pembangunan gedung kantor itu. Karena warga yang menemui saya pun menanyakan, Pak Lurah kapan lagi mau ada kesempatan (kerja), karena wilayah kita sendiri penuh keterbatasan peluang. Saya anggap permintaan warga ini wajar, karena ini ada di depan mata. Apalagi warga ini juga seluruhnya masuk dalam wilayah kelurahan Masigit, makanya saya inginkan tanpa terkecuali semua diakomodir,” ungkap Lurah ditemui awak media di kantornya, Senin (2/7/2018).
Selain itu, kata Lurah, petani penggarap yang biasa menggunakan lahan itu untuk menanam padi juga turut mempertanyakan pembangunan itu. Iapun mengarahkan agar hal yang ditanyakan dapat dikonfirmasi langsung ke pihak pelaksana.
“Ada sekitar enam orang penggarap yang terdampak kena pembangunan ini. Kami mohon untuk diperhatikan. Saya hanya khawatir (masalah) masyarakat mencuat dan berusaha mencegah keresahan itu,” tuturnya.
Ia berharap, agar permasalahan itu dapat diselesaikan secepatnya. Apalagi hal itu menyangkut kepentingan yang berhubungan langsung dengan warga sekitar.
“Setelah ada reaksi dari warga ini, barulah pelaksana pekerjaannya menemui kami. Saya tegaskan ke mereka, silakan saja dilakukan pembangunan meskipun sebelumnya mereka tidak memberikan laporan ke kami kaitan akan memulai pekerjaan, apa dalam bentuk SPK atau lain sebagainya, tapi tolong warga diakomodir. Kenapa harus mengambil tenaga dari luar, khawatir warga salah paham,” paparnya.
Sementara itu, sejumlah pejabat Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Romi Dwi Rahmansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andi Badru Jaman serta Tb Dendi Rudiatna selaku Pengendali Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon, ketika dikonfirmasi dikonfirmasi diruang kerja ketiganya tidak berada ditempat.
“Kita juga beberapa hari sebelumnya sudah membahas persoalan ini dengan Pak Lurah, kita minta perhatian dan pengertiannya juga dari masyarakat, nanti itu dikondisikan oleh Pak Lurah. Jadi setelah itu dirapatkan kita juga langsung ke lokasi,” ungkap Sekretaris DPU-TR Cilegon, Muhammad Ridwan kepada awak media diruangannya.
Diketahui dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Cilegon, proyek gedung itu menelan anggaran Rp15 miliar. Proyek kantor dua lantai itu bersumber dari dana APBD Cilegon 2018 dan dimenangkan oleh PT Menara Setia dengan nilai Rp13,95 miliar, mengalahkan dua peserta lelang lainnya yang diumumkan kandas dalam evaluasi sejumlah dokumen kendati dengan nilai tawar rendah yakni PT Roastefani Rambate Karya dengan nilai Rp13,92 miliar dan PT Atiqa Ramadhan Sejahtera dengan penawaran Rp13,72 miliar. (Ronald/Red)