CILEGON, SSC – Seketariat DPRD Kota Cilegon memusnakan berbagai jenis aset yang tak terpakai selama 22 tahun. Selain memusnahkan aset tak terpakai, ada beberapa aset yang telah dipindahtangankan ke BPKAD Kota Cilegon.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, pemusnahan aset ini dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik, pagi tadi.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik mengatakan, aset-aset yang dimusnakan dan dipindah tangankan ini sudah hanpir 22 tahun atau sejak 1999 silam.
“Barang-barang itu merupakan aset setwan, namun karena rusak menumpuk begitu saja di belakang dewan, hari ini kita musnahkan dan pindah tangankan ke BPKAD,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Kamis (26/8/2021).
Hasbi menambahkan, dengan kondisi ini, pihaknya juga meminta agar semua aset yang tak terpakai langsung dilakukan penghapusan aset
Setwan Cilegon kemudian memprosesnya, hingga terbitlah SK Wali Kota Cilegon nomor: 032/94-ASET tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah.
“Setelah SK turun, kami langsung melakukan pemusnahan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Cilegon Bambang Hario Bintan menuturkan, berdasarkan hasil data yang dimiliki, aset yang dimusnahkan ini senilai Rp 50 juta. Untuk pemusnahan aset akak dilakukan di TPA Bagendung namun untuk saat ini hanya dilakukan simbolis pemusnahan aset.
“Sebelum dibawa ke TPA Bagendung, kami adakan pemusnahan secara simbolis dulu. Ini dipimpin Pak Wakil (Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik),” tuturnya.
Senada dikatakan Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan pada Setwan Cilegon Agustian Hidayat menjelaskan, sebelum aset tersebut dimusnakan, pihaknya sudah melaporkan ke pihak BPKAD melalui bidang aset untuk di catat.
“Mencatat kembali aset tidak terpakai sejak 1999 lumayan pekerjaan berat. Namun Alhamdulillah kami berhasil melakukan pendataan, untuk kemudian dilakukan pemutihan aset,” pungkasnya. (Ully/Red).

