CILEGON, SSC – Ratusan buruh melakukan aksi mogok di depan pabrik PT. Communication Cable System Indonesia (CCSI), Kawasan Industrial Estate Cilegon (Kiec), Selasa (8/5/2018). Aksi buruh yang tergabung dalam Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT.CCSI itu mogok kerja lantaran salah seorang rekan kerja mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Mereka menuntut agar pekerja yang di PHK dopekerjakan kembali karena keputusan perusahan yang dinilai melanggar Undang-undang tenaga kerja.

Ketua PUK SPSMI PT. CCSI, Ubaidillah mengatakan, keputusan PHK oleh perusahaan terhadap salah satu rekan kerja buruh dinilai keputusan sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Keputusan itu tidak melewati prosedur ketenagakerjaan yang berlaku sebagaimana tertuang didalam Perjanjian Kerja Bersama (SKB) uang disepakati antara buruh dan perusahaan.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

“Pemutusan hubungan kerja yang terjadi terhadap rekan kita Eva, itu keputusan sepihak. Dia PKWT tapi diputus kontrak. Kalau ada konflik atau masalah, kita sangat concern untuk menyelesaikan masalah itu. Ino malah langsung diputus kontrak,” ungkapnya.

Ubaidillah menilai, keputusan tersebut dinilai bukan keputusan yang murni dari perusahaan. Namun itu diputuskan oleh oknum di internal yang diduga sengaja bermaksud menyingkirkan buruh yang berorganisasi didalam serikat.

“Salah satunya, ada pihak yang tidak suka dengan organisaai. Termasuk nama saya dan organisasi disebut-sebut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advoksi DSPMI, Ahmad Darajatun menambahkan, keputusan PHK dinilai melanggar undang-undang tenaga kerja. PHK harus melaluo proses, tidak dilakukan semena-mena seperti yang dilakukan perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rekan kerja mereka yang di PHK diminta untuk dipekerjakan kembali.

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

“Ini solidaritas kami kepada anggota berkaitan dengan adanya surat pemutusan hubungan kerja sepihak. Itu melalui sebuah perjalanan yang tidak sesauai denga aturan main di PKB. Kita minta rekan kami, dapat diperbolehkan masuk. Secara status quo dia diperbolehkan masuk. Karena belum ada keputusan pengadilan,” Paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Pihak PT. CCSI untuk mengklarifikasi aksi mogok buruh itu (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini