KPU Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 324.562 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 331 pemilih adalah penyandang disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kota Cilegon Cecep Purnama Asri mengatakan, ODGJ yang akan menggunakan hak pilihannya adalah ODGJ yang masuk DPT pada KPU Kota Cilegon.

“Disabilitas yang sesuai dengan peraturan, yang dilakukan pada saat Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data ) itu yang ada di rumah pada saat Coklit,” ucap Cecep, Kamis (18/1/2024).

Cecep menjelaskan, ODGJ yang memiliki hak pilih berusia minimal 17 tahun dan harus menyertai surat keterangan kesehatan dari dokter. Kemudian pada saat pemilihan  didampingi oleh pendamping yang netral.

Baca juga  Robinsar Sebut Pemkot Cilegon Masih Cari Lahan untuk Bangun Gedung Pengadilan Negeri

“Sesuai PKPU yang kita data,  batas minimal 17 tahun dan memiliki KTP dan lain sebagainya. Jika dia mau memilih harus memiliki surat rekomendasi atau keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat dan bisa memilik dan diperlukan juga pendamping yang netral atau dari KPPS,” terangnya.

Cecep mengungkapkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat dan ketentuan ODGJ tertuang dalam syarat pemilih yang sudah berumur 17 tahun wajib terlibat aktif di Pemilu 2024.

“Disabilitas nya yang sesuai dengan PKPU, yang masuk data Coklit itu,” papar Cecep. (Ronald/Red)