20.1 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025
BerandaPeristiwaRumah Kontrakan 'Diobok-obok' Petugas, 35 Penghuni Diamankan

Rumah Kontrakan ‘Diobok-obok’ Petugas, 35 Penghuni Diamankan

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 35 penghuni di sejumlah kontrakan di Kota Cilegon diamankan petugas gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polri, Selasa (30/10/2018). Mereka yang diamankan dalam operasi yustisi ini ditertibkan petugas lantaran tidak memiliki keterangan domisili atau tidak memiliki E-KTP Cilegon.

Pantauan Selatsunda.com di lokasi, razia dilakukan pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB. Petugas gabungan menyasar ke beberapa titik kontrakan.  Didapati selain 35 penghuni kontrakan yang tidak memiliki keterangan domisili, petugas juga mengamankan 2 orang orang tidak memiliki KTP sama sekali.

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Chaerul Hasan mengatakan, kegiatan yang digelar di Kecamatan Grogol ini menyasar penghuni kontrakan yang tidak beridentitas lengkap. Alhasil, petugas menggelandang puluhan penghuni kontrakan karena tidak memiliki KTP dan domisili Cilegon.

“Dari hasil razia ini, tidak ditemukan pasangan mesum melainkan warga yang tidak memiliki domisili Kota Cilegon. Kemudian, banyak juga pemilik kontrakan tidak memiliki KTP Kota Cilegon sedangkan mereka bekerja dan tinggal di Kota Cilegon,” ungkapnya.

Diakuinya, Pemkot Cilegon tidak melarang siapapun untuk tinggal dan mencari pekerjaan di Kota Cilegon. Akan tetapi, adanya identitas yang jelas dimiliki oleh masyatakat.

“Pemkot cilegon tidak pernah melarang siapapun tinggal di Kota Cilegon. Asalkan, ada identitas yang jelas tinggal di sini,” katanya.

Dia menyatakan bahwa razia Yustisi akan terus dilakukan di wilayah Cilegon. Tidak lain bertujuan untuk menciptakan suasana lingkungan aman dan nyaman.

“Karena Kota Cilegon salah satu kota yang banyak di kunjungi oleh pendatang baik tujuanya usaha maupun yang lainnya,” katanya.

“Bagi penghuni kontrakan yang tidak memiliki identitas dan domisili Kota Cilegon, langsung kita bawa ke kantor Kecamatan Grogol untuk diberikan pengarahan dan didata minimal mereka memiliki keterangan domisili,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Unum Kecamatan Grogol Sumarna, akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap warga yang tidak beridentitas lengkap mulai dari tingkat RT/RW maupun kelurahan.

“Oh tentu tingkat pengawasan akan terus kita lalukan. Untuk itu, perlu adanya kerjasama antara RT/RW dan kelurahaan dalam mengawasi warga yang tinggal dan mengontrak di Kota Cilegon,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, razia ini dimaksudkan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015.

“Sudah jelas dalam perda ini warga wajib mematuhi dengan memiliki identitas warga Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -