CILEGON, SSC – Satu warga di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon berinisial N (47) menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Korban N dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.
Kabid Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Korban Tindak Kekerasan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Tb Hkualizaman dikonfrimasi membenarkannya.
Hkualizaman mengatakan, informasi tentang N menjadi korban TPPO awalnya diperoleh pihaknya dari anak korban.
Keberadaan N diketahui anak korban dari informasi yang disampaikan Kementerian Sosial pada Rabu (5/7/2023). Saat ini, N diamankan di salah satu tempat penampungan agen di wilayah Jakarta Selatan.
“Dari keterangan anaknya ini, jika korban ini ikut diamankan waktu lagi di tempat penampungan di daerah Jakarta Selatan sekitar 4-5 juni kemarin,” kata Hkualizaman kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Senin (10/7/2023).
Waway sapaan akrabnya menambahkan, usai diamankan oleh pihak kepolisian, N sempat menghubungi keluarganya melalui KemenPPA.
“Saat ini N diamankan di rumah aman punya PPA,” tambah Waway.
Senada dengan Waway, Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Farid Alamsyah menjelaskan, N merupakan pekerja migran ilegal dari Kota Cilegon. N dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya yang sudah bekerja di Arab Saudi.
“Jadi dia ini dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya. Korban mencoba kerja di luar negeri tanpa sepengetahuan pihak keluarga,” ujar Farid.
Kata Farid, dari hasil informasi pihak keluarga korban, N ingin bekerja di Arab Saudi karena terbentur ekonomi. Mengigat, suaminya telah lama sakit dan hanya menerima gaji Rp 900 ribu sebagai petugas satpam di suatu perumahan. Sementara, keenam anaknya ini baru dipecat di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.
“Memang faktor ekonomi korban ini mau bekerja di luar negeri. Tapi, dia mendaftar tidak memiliki kelengkapan data alias ilegal,” pungkasnya. (Ully/Red)