Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon melaksanakan tes urin di Pemkot Cilegon, Rabu (7/2/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Kasus peredaran narkoba di Kota Cilegon mengalami peningkatan yang dratis setiap tahunya. Dari data yang dilansir Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon pada 2022 terdapat  3 kecamatan yang tergolong zona merah yakni Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cibeber. Pada 2023, zona merah bertambah menjadi 4 kecamatan yakni Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Jombang.

Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, meningkatnya kasus peredaran narkoba di Cilegon ini, karena Kota Cilegon berada di daerah perbatasan Pulau Jawa dan Sumatera. Di mana sangat rentan peredaran narkoba. Ia menjelaskan, mayoritas pengguna narkoba dari kalangan pelajar sebanyak 17 orang dan kalangan dewasa sebanyak 14 orang.

“Cilegon sangat rawan narkoba. Buktinya, korbanya mayoritas kalangan remaja dengan menggunakan narkotika daftar G,” kata Raden kepada Selatsunda.com disela-sela acara Raker Program Kecamatan atau Kelurahan Bersinar di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (7/2/2024).

Raden menambahkan, pada 2023, BNN Kota Cilegon telah menangani 14 kasus tindak pidana narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.

Baca juga  Ribuan Honorer di Kota Cilegon Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

“Di 2023 ada 4 laporan dari masyatakat terkait penyalahgunaan Narkotika dan 14 laporan terkait penyalagunaan obat daftar G, dan kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna Narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus Obat Daftar G, serta 16 kasus New Psychoactive Substances,” tambahnya.

Fajar menerangkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

“Obat daftat G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotik, jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika di gunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika,” katanya.

Lebih lanjut, Raden juga menguraikan, dari 43 kelurahan di Kota Cilegon, ada 7 kelurahan masuk katagori waspada narkoba. Yakni, Kelurahan Jombang Wetan, Kelurahan Masigit, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Kedaleman, Kelurahan Cibeber, Kelurahan Bendungan dan Kelurahan Taman Baru.

Baca juga  Mahasiswa di Cilegon Demo Pemkot, Pertanyakan Honor Guru Madrasah yang Hangus

Sementara itu, Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, kasus kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon meningkat. Pada tahun 2022 lalu, tiga kecamatan berstatus waspada dan tahun berikutnya menjadi empat kecamatan.

“Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspadah atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil. Di mana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang, dan Pulomerak,” jelasnya.

Menurut peta kerawanan, ujar Maman, adanya penambahan daerah penyalahgunaan narkotika dengan kategori waspada atau zona merah yakni di Kecamatan Citangkil,

“Kita lihat ada peningkatan dari daerah waspada menambah 1 kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil, jadi zonanya merah” ujarnya.

Untuk itu, upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.

“Kita mempunyai kader kemudian di wilayah-wilayah itu kita bisa memanfaatkan untuk mensosialisasikan betapa bahayanya penyalahgunaan narkotika. Supaya menekan dan bahkan menjadi kelurahan bersinar artinya bebas dari narkoba,” ungkapnya. (Ully/Red)