SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang gencar mengajak masyarakat untuk memerangi penyeberan berita bohong atau hoaks termasuk disaat bulan suci Ramadan ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, sejauh ini Pemkot Serang dalam menjaga ibadah umat berjalan khusyuk saat Ramadan telah mengeluarkan surat imbauan selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sejumlah poin dalam surat tersebut, kata Hari, ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, saat berjalan pihaknya masih menemukan hoaks salah satunya terkait pelaksanaan salat Tarawih.
Informasi terkait salat Tarawih dilarang, kata dia adalah tidak benar. Karena dalam surat tersebut, salah Tarawih dibolehkan untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Hoaks juga masih ditemukan saat pemerintah menindak tegas restoran, rumah makan dan sejenis yang buka di siang hari. Pemerintah saat menindak dituding mengabaikan kemanusiaan. Informasi tersebut tidaklah benar.
Karena imbauan telah menegaskan restoran, rumah makan dan sejenisnya dilarang beroperasi mulai dari pukul 04.30 WIB sampai 16.30 WIB.
“Misalnya, ibadah Tarawih. Ada yang bilang boleh ada yang bilang nggak boleh, padahal surat edarannya dibolehkan. Kemudian soal jam buka warung, sudah jelas tidak boleh buka. Ketika ada persekusi (perlakuan buruk) warung A ditutup, ada aja itu nanti yang bilang ditutup tanpa mengindahkan kemanusiaan. Padahal jelas-jelas aturannya ada, tidak boleh buka” ungkapnya, Senin (26/4/2021).

Menyikapi maraknya hoaks, pihaknya meminta masyarakat bisa bersikap bijak dalam menyebarkan informasi. Kata Hari, informasi tidak langsung disebar namun dapat ditelaah terlebih dahulu dengan mengecek kebenarannya serta memeriksa sumber yang kredibel.
“Lihat laman situs yang membagikan berita, cek faktanya. Jangan menelan mentah-mentah informasi dari internet,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan hoaks. Karena banyak informasi yang tersebar di internet dan media sosial belum tentu benar.
“Saya tidak bosan-bosannya, tidak putus-putusnya mengingatkan bagaimana aturan yang benar. Kemudian soal tutur kata yang baik di media sosial ingat sebelum melakukan sesuatu pikirkan dulu, think before you click,” tegasnya.
Saat ini, Diskominfo dalam memerangi hoaks telah menyediakan akun media sosial
instagram Selawbro atau Serang Lawan Berita Hoaks. Medsos tersebut disediakan agar masyarakat bisa mengecek kebenaran informasi yang beredar. Begitu juga untuk
memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar Pemkot Serang disediakan laman resmi serang.go.id.
“Informasi hoax itu di posting di media sosial dan seperti di kasih stempel hoax,” terangnya.
Sementara, Walikota Serang, Syafrudin menyatakan, ibadah Ramadan tahun ini telah diatur dalam surat imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021. Dalam menjalankan ibadah, masyarakat dapat berpedoman pada surat imbauan dan tidak menyebarkan informasi hoaks.
Adapun kelima hal yang perlu diperhatikan dalam surat imbauan yakni, pertama, umat diminta untuk menjalankan peribadatan wajib, meningkatkan amaliyah berupa takarub, termasuk salat tarawih. Dalam pelaksanaannya di masjid atau musola hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kedua, aktivitas tempat hiburan seperti kafe, karaoke, biliar dan sejenisnya selama bulan Ramadan diberhentikan sementara. Hal ini diantisipasi guna mencegah keresahan di masyarakat.
Ketiga, larangan tentang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Keempat, restoran, rumah makan, warung nasi dan sejenisnya dilarang berjualan pada pukul 04.30 WIB sampai 16.30 WIB.
Kelima, masyarakat tidak diperbolehkan mudik Lebaran dari Kota Serang atau pun menuju kota lain, selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Jadi warung itu tidak boleh buka dari subuh sampai ashar. Boleh buka dari ashar mau buka puasa sampai malam. Jadi kalau lihat ada warung nasi yang buka kasih tahu Pemkot Serang,” tegasnya. (Adv)

