SERANG, SSC – Korban yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten lebak dan yang terkena bencana di wilayah Banten lainnya tidak perlu resah dengan sertifikat tanah yang rusak dan hilang pasca bencana terjadi. Korban bisa kembali mendapatkan sertifikat hanya dengan biaya Rp 50 ribu setiap permohonan yang diajukan. Korban bisa mengurusnya dengan datang langsunv ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan sertifikat tanahnya.
“Kita sudah mensosialisasikan bahwa bagi masyarakat yamg terkena banjir, kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp 50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” ungkap Kepala BPN Banten, Andi Tantri Abeng dalam kegiatannya menghadiri kunjungan Menteri ATR, Sofyan Jalil di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (16/01/2020).
Khusus korban yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, kata Andi, bisa mengajukannya dengan menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Dia berjanji, BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit para korban bencana yang akan mengurus surat tanahnya.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal disitu, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” tegasnya.
Disamping mengutarakan itu, BPN juga mempunyai program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah untuk di Banten. BPN menargetkan PTSL dapat tercapai sebanyak 358 ribu kavling tanah.
Untuk diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” ucapnya. (Ronald/Red)

