CILEGON, SSC – Kerja sama pemanfaatan lahan Pemerintah Kota Cilegon yang disewa PT ASDP di lokasi Dermaga Premium atau Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, akan segera berakhir. Oleh karenanya Pemkot Cilegon akan melayangkan surat ke PT ASDP untuk membahas penyesuaian tarif baru sewa lahan.
Kabid Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon Nurfauziah mengatakan, masa kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemkot seluas 2,04 hektar disewa oleh ASDP selama lima tahun. Tahun ini, kata Nurfauziah, adalah tahun terakhir sewa lahan.
“Kalau ASDP itu kan perjanjian sewanya itu per lima tahun, tapi pembayarannya setiap satu tahun. Memang tahun ini sudah habis kontrak, itu mulai dari Tahun 2019 sampai 2024. Masa akhir Desember tahun ini,” ucap Nurfauziah, Belum lama ini ditulis Selataunda.com, Minggu (6/10/2024).
Karena masa sewa lahan akan berakhir, kata Nurfauziah, maka pihaknya akan melayangkan surat ke ASDP. Hal itu dilakukan untuk mengkomunikasikan rencana penyesuaian tarif baru sewa lahan.
“Kita akan lakukan komunikasi untuk perpanjangan ini. Kita akan melayangkan surat ke ASDP karena perjanjian akan berakhir, akan ada penyesuaian harga,” paparnya.
Saat ini, kata Nurfauziah, Pemkot Cilegon telah melakukan perhitungan atau appraisal terkait tarif baru sewa lahan. Appraisal itu melibatkan KPKNL.
“Berdasarkan arahan dari pimpinan, lahan kita yang disewakan dengan tarif yang lama harus dilakukan penyesuaian. Tim yang melakukan penilaian dari KPKNL,” ungkap Nurfauziah.
Setelah melakukan penilaian atau appraisal, kata Kabid Aset yang disapa Nur ini, pihaknya akan membuat peraturan walikota. Penyesuaian tarif baru itu dibuatkan perwal sebagaimana mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kan setelah melakukan penilaian itu, nanti akan kita akan buatkan perwal. Karena perda sudah ada Perda Nomor 1 tahun 2004 tentang pajak dan retribusi. Jadi berdasarkan Permendagri, diperbolehkan untuk di appraisal, nanti kita buatkan perwalnya sebagai turunan perda itu,” ucapnya.
“Perda pun disebutkan penyesuaian harga minimal bisa dilakukan 3 tahun sekali. Jadi wajar jika kita melakukan penyesuaian harga,” sambungnya.
Pada perjanjian sewa lahan dari 2019 hingga 2024, lanjut Nurfauziah, sewa lahan per tahunnya ditetapkan sebagai Rp 1,8 Miliar dengan per meternya senilai Rp 7.600.
Saat ini, kata Nurfauziah, hasil dari KPKNL telah keluar. Hasil itu akan disampaikan kepada Sekda, Maman Mauludin untuk kemudian ditindak lanjuti suratnya kepada PT ASDP.
“Ini sudah keluar. Ini akan dibuatkan draft. Nanti saya akan sampaikan hasilnya ke Pak Sekda, setelah itu baru dikirim ke ASDP,” pungkasnya.
Mengenai hal ini, wartawan Selatsunda.com berupaya konfirmasi kepada PT ASDP Cabang Merak. Hingga berita ini diturunkan, hal tersebut belum dapat dikonfirmasi. (Ronald/Red)

