CILEGON, SSC – Bagi pemilik angkutan yang tidak menggurus perpanjangan uji KIR (uji kendaraan bermotor), Pemkot Cilegon melalui Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Cilegon bakal menerapkan denda 2 hingga 5 persen. Pemberlakukan penerapan sanksi ini sebagai bentuk aturan baru dalam menggalakan kesadaran bagi pemilik kendaraan.
Kabid Sarana dan Prasarana pada Dishub Kota Cilegon, Irwansayah mengungkapkan, uji KIR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). Oleh karena itu, semua kendaraan termasuk angkutan wajib untuk melakukan pengujian KIR secara berkala.
“Aturan dari Kemenhub sudah jelas tertera. Bagi semua kendaraan terlebih angkutan yang tak mengurus KIR berkala kita tindak tegas bahkan denda hingga 2 hingga 5 persen,” kata Irwansyah kepada Selatsunda.com,” kemarin.
Ia mengaku, sampai saat ini kesadaran pemilik angkutan terhadap mengurus KIR masih terbilang rendah padahal hal itu penting untuk keselamatan penumpang. Uji KIR merupakan suatu kewajiban bagi pemilik untuk memastikan, apakah kendaraannya itu masih layak atau tidak.
“Memamg masih banyak pemilik angkutan yang belum melakukan uji KIR. Kami juga sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, tetapi mereka masih saja enggan untuk melakukan uji KIR itu,” akunya.
Oleh karena itu, dengan pemberlakuan saksi tegas ini, pemilik angkutan bisa lebih sadar dan taat dalam mematuhi aturan khsusunya dalam mengurus KIR.
“Alasan mereka (supir) angkut cukup klasik. Kadang lupa dan kadang menyepelekan kewajibannya. Oleh karena itu, dengan penerapan denda ini tentunya akan memberikan efek jera kepada supir angkutan,” sambungnya.
Terkait denda, Irwansyah menerangkan bagi pemilik kendaraan tak mengurus izin KIR berkala dikenakan denda sebesar Rp 1,4 juta dari biasanya sebesar Rp 70 ribu per 6 bulan sekali.
“Jadi dendanya yang kita tetapkan 2 persen hingga 5 persen dikali dengan Rp 70 ribu itu. Dengan adanya kenaikan denda ini tentunya berdampak juga pada kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Cilegon yang kita targetkan sebesar Rp 550 juta. Target PAD untuk KIR ini ada kenaikan sebesar Rp 50 juta dari tahun lalu,” pungkasnya. (Ully/Red)

