CILEGON, SSC – Penertiban truk Over Dimensi /Over Load (ODOL) yang telah diberlakukan Kementerian Perhubungan sejak 1 Agustus lalu mendapat tanggapan berbagai kalangan. Salah satunya datang dari gabungan pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten.
Ketua Aptrindo Banten, Saiful Bahri mengatakan, pelarangan truk over dimensi dan overload masih dinilai belum sesuai harapan pengusaha truk di daerah karena berbagai pertimbangan. Sekalipun pemerintah memberikan toleransi kepada truk yang mengangkut logistik baik seperti sembako, baja, pupuk, semen, namun diminta Saiful, waktu toleransi yang diberikan dapat diperpanjang. Karena peraturan itu belum dapat sepenuhnya langsung diikuti pengusaha truk.
“Karakteristik di Banten dan Jakarta, Jabar kan beda. Disana kan container, disini kan curah, kita minta tetap sih penangguhan waktu itu. Kita minta (toleransi) 100 persen. Saya tetap konsisten, bukan 40 persen dari JBI,” ungkap Saeful usai mengikuti Sosialisasi pengawasan dan penindakan hukum (gakum) overdimensi dan overloading angkutan barang di Hotel The Royale Krakatau Cilegon, Selasa (4/9/2018).
Selain itu, kata Saiful, pelarangan truk lebih muatan juga berpengaruh pada arus logisitik. Bilamana dilakukan penindakan di jalan raya maka implikasinya terhadap arus logistik juga dinilai akan terganggu.
“Kalau kita bicara ini, dalam jangka pendek agak memberatkan. Dari sisi kendaraan, kapal juga demorate. Otomatis ini juga akan menganggu arus logistik, karena harus memenuhi jumlah kendaraan,” tandasnya.
Bukan itu saja, Ia juga meminta agar penindakan juga dapat sejalan dengan penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya. Menurutnya, infrastruktur di Banten masih belum tersedia seiring dengan pemberlakuan larangan itu.
“Kan disini sebetulnya belum ada timbangan. Tapi pertanyaan tadi sudah dijawab akan dilakukan beberapa ruas jalan dengan portable. Kemudian, yang kami minta itu juga terkait kelas jalannya. Itu tolong dinaikan. Karena masing-masing daerah, di kabupaten kota, yang tidak ada jalan nasionalnya kita agak susah. Contohnya interchange itu, kita masuk kawasan cikande kesana, tetapi setelah melewati, kita masuk jalan yang bukan jalan kelas nasional,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengakui jika keberatan dari pengusaha truk di Banten lebih pada toleransi muatan dan jangka waktu toleransi dapat diperpanjang.
“Memang tadi mereka keberatan, penerapan toleransi muatan dan jangka waktu toleransi itu. Mereka nawar kalau (toleransi) overloading bisa 100 persen, jangan 50 persen. Kemudian jangka waktunya, kalau lebih dari 6 bulan. Tapi itu tadi sudah disampaikan teman-teman dari Pusat yang mengeluarkan kebijakan, kebijakannya pak Dirjen seperti itu. Sanksinya, ya administratif. Nanti dievaluasi dan di lihat dulu perkembangannya. Jadi sementara, kesepakatan nasional itulah yang dipakai, ” terangnya.
Soal tanggapan adanya pengaruh pelarangan itu terhadap arus logistik yang terganggu, diakui Nurhadi, persoalan itu dibahas di tatanan institusi Pemerintah Pusat. Langkah-langkah atau kebijakan akan diambil setelah melihat implementasi larangan itu di lapangan.
“Itu dibahas di teman-teman pusat. Jadi, penanganan ini bukan hanya maunya Kementerian Perhubungan saja, tetapi maunya pemerintah pusat dan itu dikoordinasikan dengan Kementerian Perekonomian, Polri dan semua. Perkembangan apa yang terjadi di lapangan, pasti teman-teman di pusat nanti akan ada kebijakan lanjutan,” paparnya (Ronald/Red)

