CILEGON, SSC – Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Krakatau Steel (KS), Rahmat Hidayat menyatakan, jalan keluar perselisihan industrial antara buruh outsourching dengan pihaknya terkait kebijakan restrukturisasi tenaga kerja sudah mulai ditempuh. Saat ini persoalan 9 vendor KS yang direstrukturisasi tengah diselesaikan secara bipartit.
“Vendor-vendor kita sudah melakukan bipartit dengan PUK (Pimpinan Unit Kerja) buruh outsourching. Sembilan vendor ini lah yang melakukan bipartit dengan mereka. Sekarang masuk dalam tahap mediasi,” ujar Rahmat usai menemui Walikota Cilegon, Edi Ariadi di Kantor Pemerintahan Kota Cilegon, kemarin.
Ia menerangkan, bipartit ini dilakukan untuk menyelesaikan kebijakan restrukturisasi tenaga kerja yang diputuskan pihaknya.
Bahwasannya dalam kebijakan itu, kata dia, KS hanya bisa mempertahankan 200 dari 2.600 buruh di 9 perusahaan vendor. Buruh yang dipertahankan diantaranya sekuriti, petugas damkar dan petugas kebersihan.
“(200 buruh) Itu masih (dipertahankan). Yang masih diperkerjakan itu, sekuriti, damkar dan petugas kebersihan. Jumlahnya itu kami descoping. Saya nggak ingat persis komposisinya, Ada PSB, ada juga yang dari Swadec, ada dari CCP,” tutur dia.
“Kan yang jaga pabrik kita, petugas keamanan kan memang mereka. Jadi pekerjaanya ada. Sama juga dengan petugas kebersihan juga begitu. Tetapi harus ada office boynya, ada petugasnya dan perlu diperbaiki,” sambung dia.
Kebijakan restrukturisasi yang diputuskan, kata dia, sudah melalui kajian. KS tidak mempertimbangkan suatu pekerjaan dengan analisa keterbutuhan jumlah tenaga buruh namun lebih mempertimbangkannya pada volume pekerjaan dengan vendor.
“Memang dari sisi jumlah, ini coba kita review ternyata jumlahnya tidak harus sebanyak ini dan mekanismenya tidak kontrak-kontrak perorangan tapi lebih kepada volume,” tutur dia. (Ronald/Red)

