20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPeristiwaSoal UMK 2019 Kota Cilegon, Pemkot  Rekomendasikan 4 Kesepakatan

Soal UMK 2019 Kota Cilegon, Pemkot  Rekomendasikan 4 Kesepakatan

-

CILEGON, SSC – Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon Tahun 2019 akhirnya ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon. Penetapan UMK yang disepakati Pemerintah Kota Cilegon, Apindo, Serikat Buruh dan unsur Pakar ini dalam sidang pleno yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota Cilegon menghasilkan 4 poin kesepakatan yang akan di rekomendasikan Ke Pemerintah Provinsi Banten.

Rekomendasi yang dituangkan dalam 4 kesepakatan ini yaitu,  pertama, Unsur Buruh mengusulkan UMK 2019 sebesar Rp 4.056.880,36 dengan persentase kenaikan sebesar 12 persen.  Kedua, unsur Apindo mengusulkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.913.078,44 atau naik 8,03 persen.  Ketiga, Pemkot Cilegon mengusulkan UMK berdasarkan PP 78 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja sebesar Rp 3.913.078,44 atau naik 8,03 persen. Sementara unsur Perguruan tinggi atau pakar menyarankan UMK ditetapkan sesuai PP 78.

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan,  hasil sidang pleno UMK ini telah merekomendasi 4 kesepakatan bersama. Termasuk sikap serikat buruh yang sangat menghormati apa yang disepakati.

“Kita berdasar dengan PP 78 tapi usulan mereka kita akomodir. Alhamdulillah, bagus lah serikat. Karena dari 25 persen, 15 persen kemudian ini jadi 12 persen,” ungkapnya, Jumat (2/11/2018).

Edi memaparkan,  UMK yang diusulkan pemkot diakui pihaknya berbeda denfan usulan buruh. Nilai yang diusulkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal baik persentase pertumbuhan ekonomi, inflasi dan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.299-Huk/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2019.

“Tetaplah kita harus mengacu pada rekomendasi dan undang-undang. Jadi saya pikir, nggak mungkinlah kalau kita melanggar,” urainya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cilegon, Tommy Rahmatullah mengaku tetap memperhitungkan UMK berdasarkan PP 78. Perhitungan itu diperoleh dengan pertimbangan inflasi nasional dan PDB Nasional sebagaimana hasil sidang pleno pada Rabu (30/10/2018) lalu dan hari ini.

“Dari apindo tetap usulannya dari PP 78 dan PDB Nasional. Ini kan sudah melalui dua kali perundingan, mereka kemarin telah menyampaikan 15 persen dasarnya apa, dan tadi mereka menyampaikan dan berubah menjadi 12 persen, yang jelas kami menghargai usulan mereka.Tapi hasil sidang tadi diserahkan ke Walikota untuk merekomendasikan ke Gubernur,” ungkapnya.

Disinggung bilamana penetapannya nanti di tangan Gubernur Banten tidak sesuai dengan yang diusulkan Apindo, Tommy mengaku pihaknya tetap menghargai papapun hasil UMK yang ditetapkan.

“Intinya apapun itu, kita saling menghargai lah. Langkah-langkah apa yang diambil masing-masing pihak, kita saing menghargai. Mudah-mudahan semua masih dalam koridor hukum,” tandasnya.

Sementara, Ketua Buruh se-Kota Cilegon,  Rudi Safrudin mengatakan, pihaknya cukup menyesalkan dengan hasil sidang pleno tadi. Menurutnya, pemkot tidak cukup tegas menetapkan satu usulan yang diharpakan pihaknya sesuai usulan buruh. Prinsipnya, buruh akan tetap mengawal rekomendasi itu di Gubernur Banten.

“Jadi tadi itu belum ada krsepakatan, cukup disayangkan lah. Ya karena itu, ada sanksi bahwa yang tidak mengikuti PP 78, pemerintah kota dan kabupaten akan dikenakan sanksi administratif. Kita akan lihat nanti seperti apa hasil rekomendasinya dan mengawal ke Gubernur,” tandasnya.  (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -