CILEGON, SSC – Pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang akan di bangun dengan melewati lahan milik warga di 8 Kelurahan tampaknya belum sepenuhnya berjalan mulus. Rencana Pemerintah Kota Cilegon untuk membebaskan lahan warga di tahun 2018 untuk 7 kelurahan dan 1 kelurahan lain di tahun 2019, masih terdapat kendala.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon, Nana Sulaksana mengatakan, pihaknya cukup mendapat kesulitan dilapangan ketika ingin membebaskan lahan di 8 kelurahan secara bersamaan. Selain lahan di Kelurahan Kota Bumi yang bermasalah karena terkendala lahan perusahaan, paparnya, banyak diantara warga di kelurahan lain masih tidak menerima penggantian lahan mereka. Warga tidak menerima harga lahan antara satu kelurahan dengan kelurahan lain, ditetapkan berbeda.

Dilanjutkan Nana, kebanyakan tidak menerima jika lahan mereka seperti lahan sawah di kompensasi dengan harga lebih rendah daripada lahan warga lain yang lokasinya masuk pada jalur JLU yang telah existing seperti di Kelurahan Panggung Rawi dan Kedaleman. Warga ingin perlakuan harga kompensasi lahan disamakan.

“Appraisal yang baru tuntas ini kan baru dua wilayah (Panggung Rawi dan Kedaleman). Saat ini, kita mau buka musyawarah, SPH, harganya pasti beda. Ini kan padahal pelebaran, harga tidak dapat disamakan dengan sawah atau ini. Tapi masyarakat ini kan pengennya sama dengan (harga lahan masyarakat di jalur existing JLU) itu,” ungkapnya ditemui usai eskpos kegiatannya di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (21/9/2018).

Diakui Nana, kebanyakan lahan warga di Kelurahan Panggung Rawi dan Kedaleman bersinggungan dengan jalur existing JLU. Hal itu turut membuat dasar perlakuan harga diestimasi berbeda dengan kelurahan lain.

“Panggung Rawi dan Kedalamen ini kan banyak (lahan warga di lokasi pelebaran) di (jalan) existing. Itu pasti harganya beda. Tapi kadang masyarakat ini kan nggak ngelihat existing, pengen harganya besar saja,” paparnya.

Untuk memecahkan itu, kata Nana, pihaknya akan terlebihi dahulu berkonsultasi dengan Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi guna mengambil kebijkan lebih lanjut. Bilamana lahan mega proyek yang masuk program prioritas RPJMD 2016 – 2021 ini masih sulit untuk dibebaskan maka, menurutnya, kompensasi yang belum dapat dibayarkan kepada warga akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Kalau yang sulit-sulit, kita akan titipkan anggarannya ke pengadilan. Makanya saya instruksikan, cobalah selesaikan yang mudah-mudah dulu saja. Kalau sulit titipkan saja anggarannya, karena sebagian besar (warga yang lahannya mau di kompensasi) akan terealisir,” Pungkanya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini