20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaPemerintahanTegakan Aturan, Dishub Cilegon Tertibkan Jukir Jalan Nasional yang Gunakan Logo Dinas

Tegakan Aturan, Dishub Cilegon Tertibkan Jukir Jalan Nasional yang Gunakan Logo Dinas

-

CILEGON, Selatsunda.com – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menertibkan juru parkir (Jukir) yang memungut parkir di jalan nasional yang berada sepanjang jalan protokol Kota Cilegon, Senin (10/10/2022). Penertiban itu dilakukan terkait larangan pungutan parkir tepi jalan nasional.

Pantauan Selataunda.com,  penertiban jukir tepi jalan nasional dilakukan mulai dari simpang PCI hingga ADB atau persimpangan kawasan industri Krakatau Steel. Penertiban dilakukan dengan pencopotan atribut berlogo Dinas Perhubungan pada rompi orange yang digunakan jukir. Penertiban dihadiri oleh Plt Kadishub Cilegon, Joko Purwanto, Kepala UPT Parkir Dishub Cilegon Candratika Arie Putranto.

Plt Kadishub Cilegon, Joko Purwanto mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Nomor HM 01-Bb27/1284 perihal jawaban surat permohonan izin/rekomendasi pemanfaatan Jalan Kota Cilegon. Di mana dalam surat tersebut, jalan nasional yang berada di jalan protokol di Kota Cilegon tidak  ditarik retribusi parkir.

“Sudah jelas jalan nasional yang berada di jalan protokol tidak boleh lagi ada penyelenggaran parkir oleh jukir. Karena adanya surat rekomendasi itu, kami (Dishub) Cilegon tertibkan dan copot atribut milik Dishub Cilegon yang berada di rompi mereka,” kata Joko di lokasi.

Joko mengaku, selama ini tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk ke Dishub dari aktivitas pungutan parkir di jalan nasional. Pungutan para jukir justru masuk ke pihak ketiga.

“Tidak ada pemasukan apapun dari aktivitas jukir-jukir ini. Berarti mereka ilegal dong. Adapun pemasukan dari jukir ini justru masuknya ke kantong pihak ketiga bukan masuk ke PAD Cilegon,” ujarnya.

Mantan Kabag Umum pada Setda Kota Cilegon ini pun tak mau bertanggung jawab apabila ada kerusakan maupun kehilangan kendaraan milik masyarakat yang parkir di jalan protokol.

“Kalau pun ada kehilangan bukan tanggung jawab kami (Dishub Cilegon) karena mereka ilegal. Bahkan bila tersandung hukum pun kami tidak mau bertanggung jawab. Karena mereka sudah melakukan pungli (pungutan liar) di jalan nasional yang berada di sepanjang jalan protokol,” tegas Joko.

Senada dengan Joko, Kepala UPT Parkir Dishub Cilegon Candratika Arie Putranto menjelaskan, penertiban jukir ilegal selain mengikuti surat rekomendasi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten juga melaksanakan aturan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Cilegon nomor : 550/ 854-Dishub tentang Himbauan Tidak Melakukan Kegiatan/Penyelenggaraan Perparkiran pada Ruas Jalan Protokol/Nasional di Kota Cilegon.

Penertiban juga mengikuti Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 430/KPTS/M/2022 tentang  Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan.

“Tindakan tegas ini sebagai bentuk upaya kami jika tidak ada pemasukan dar retribusi parkir di jalan nasional yang masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub Cilegon). Setelah kami tertibkan, otomatis kami akan terus melakukan pengawasan secara tegas. Bahkan, bila jukir ilegal ini berani menggunakan logo atau lambang milik Dishub Cilegon langsung kami tindak tegas dengan keberadaan PPNS,” tegas Candra. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen